Medan Terkini
Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SIDANG PERDANA TOPAN GINTING - Terdakwa mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting menangis sambil memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang bacaan dakwaan terhadap mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| MWA Gelar Pemilihan Rektor USU, Prof Muryanto Amin Sah Terpilih untuk Periode 2026–2031 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumahnya Dikabarkan Ditangkap, Hakim PN Medan Khamozaro Ngaku Belum Dikabari |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban |
|
|---|
| Kolam Detensi Selayang Tambah Dana Rp 15 Miliar, Wali Kota Medan: Target Reduksi 10 Persen Banjir |
|
|---|
| Motornya masih Ada, Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Samping Kuburan di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kadis-PU-Pemprov-Sumut-Topan-Obaja-Ginting.jpg)