Medan Terkini

Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

|
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SIDANG PERDANA TOPAN GINTING - Terdakwa mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting menangis sambil memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang bacaan dakwaan terhadap mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved