Medan Terkini

Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

|
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SIDANG PERDANA TOPAN GINTING - Terdakwa mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting menangis sambil memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang bacaan dakwaan terhadap mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pembangunan jalan yang menjeratnya. 

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) pagi. 

Pantauan tribun-medan, Topan Ginting dan dua terdakwa lainnya memasuki ruang sidang dengan pengawalan kepolisian sekitar pukul 10.20 WIB. 

Topan terlihat mengenakan kemeja putih bersama Rasuli Siregar terdakwa lainnya. 

Sementara di dalam ruangan sidang, terlihat keluarga para terdakwa hadir. 

Topan pun sempat menyalami keluarganya yang hadir saat sidang. T

erlihat orang kepercayaan Bobby Nasution itu menangis saat bertemu dengan keluarga. Topan kemudian mengusap air matanya menggunakan tisu sebelum sidang dimulai. 

Sidang korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut  Rasuli Efendy Siregar, terregistrasi dengan nomor perkara  167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Maddison yang tak lain merupakan Ketua PN Medan. Kemudian hakim anggota adalah Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.

Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut kontraktor pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. 

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved