Berita Viral

TERUNGKAP Peran Kopda FH 'Tangan Kanan Bos' Dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta

Kopral Dua (Kopda) FH diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang bank BUMN.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank milik BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Kopda FH sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, motif sementara yang terungkap adalah adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kopda FH. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Pomdam Jaya masih mendalami siapa pemberi perintah dan sumber dana dalam kasus ini.

Kapuspen TNI menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers bersama Polda Metro Jaya untuk mengungkap perkembangan terbaru dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: PERAN Kopda FH Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Serahkan Rp45 Juta Jadi Imbalan

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Prajurit TNI Kopda FH Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca juga: Resmi Tersangka, Terkuak Peran Oknum TNI Kopda FH dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dwi Hartono, seorang motivator dan pengusaha bimbingan belajar (bimbel), kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menjadi otak di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). (Kolase Kompas.com)
Dwi Hartono, seorang motivator dan pengusaha bimbingan belajar (bimbel), kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menjadi otak di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). (Kolase Kompas.com) (Kolase Kompas.com)

Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta

18 Agustus 2025

  • Eras dihubungi oleh Kopda FH untuk bertemu di Cijantung, Jakarta Timur.

19 Agustus 2025

  • Eras dan beberapa pelaku lainnya bertemu dengan Kopda FH di kantin kawasan Cijantung pukul 09.00 WIB untuk membahas rencana penculikan terhadap MIP.

20 Agustus 2025

  • Pukul 09.00 WIB, Eras dkk bertemu kembali dengan Kopda FH di sebuah kafe di kawasan Percetakan Negara.
  • Kopda FH menjelaskan bahwa korban akan dijemput paksa dan diserahkan kepada "Tangan Kanan Bos".
  • Pukul 10.00 WIB, Kopda FH menerima informasi dari tim pengintai bahwa korban berada di tempat perbelanjaan di Kramat Jati.
  • Pukul 11.30 WIB, Eras dkk tiba di lokasi dan menunggu korban di mobil selama kurang lebih 4 jam.
  • Pukul 16.00 WIB, korban berjalan menuju mobilnya dan langsung diculik oleh Eras dkk.
  • Korban awalnya akan diserahkan di Fatmawati, namun diarahkan ke Tanjung Priok oleh Kopda FH.
  • Eras meminta agar penyerahan dilakukan di Kemayoran.
  • Pukul 18.40 WIB, Eras tiba di lokasi penukaran dan pukul 18.55 WIB korban diserahkan kepada Kopda FH dan "Tangan Kanan Bos".
  • Pukul 19.00 WIB, korban dibawa oleh "Tangan Kanan Bos".
  • Kopda FH menyerahkan uang Rp45 juta kepada Eras sebagai imbalan.

21 Agustus 2025

  • Sekitar pukul 05.30 WIB, jasad MIP ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Kondisi korban saat ditemukan: tangan dan kaki terikat, mata terlilit lakban.

12 September 2025

  • Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menyatakan Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

13 September 2025

  • Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan motif Kopda FH adalah karena menerima sejumlah uang.
  • Kopda FH berperan sebagai perantara penculikan dan langsung diproses secara pidana.

14 September 2025

  • Pengacara Eras, Adrianus Agal, mengungkapkan detail pertemuan dan rencana penculikan bersama Kopda FH.
  • Kapuspen TNI menyatakan bahwa Mabes TNI masih mendalami pemberi perintah dan imbalan uang kepada Kopda FH.
  • Direncanakan akan ada konferensi pers bersama Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: PERAN Kopda FH Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Serahkan Rp45 Juta Jadi Imbalan

Baca juga: KOPDA FH Terima Uang Untuk Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Sediakan Eksekutor

Baca juga: Perintah Kopda FH Culik Ilham Pradipta, Pemberi Uang Rp 45 Juta Harus Dalam Keadaan Bernyawa

Artikel diolah dari Bangkapos.com dan Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved