Berita Viral
ALIMIN RIBUT SUJONO Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lulus Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Alimin Ribut Sujono hakim yang pernah vonis mati Fery Sambo tak lulus uji kelayakan dan kepatusan seleksi calon Hakim Agung RI, Selasa (16/9/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Alimin Ribut Sujono hakim yang pernah vonis mati Ferdy Sambo tak lulus uji kelayakan dan kepatusan seleksi calon Hakim Agung RI, Selasa (16/9/2025).
Alimin Ribut pernah menjadi sorotan sebab berani menjatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.
Diketahui Ferdy Sambo sempat dijatuhi hukuman mati saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian Ferdy Sambo mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan hukumannya turun menjadi hukuman seumur hidup.
Anggota DPR RI Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan sempat menyindir Alimin Ribut sebagai hakim yang memiliki kewenangan seperti Tuhan lantaran berani menjauhi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Alimin menjadi hakim anggota di vonis mati Ferdy Sambo.
“Pertanyaan saya simpel saja. Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” cecar Benny saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada Kamis (11/9/2025), dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Jawaban Dirjen Kementerian PKP Soal Rumah Subsidi untuk Buruh yang Dijanjikan Gubernur Sumut
Baca juga: NONTON Live Streaming Athletic Bilbao Vs Arsenal Jam 23.45 WIB, Tak Live SCTV, Akses di Sini via HP
Baca juga: Di Tengah Guncangan Ekonomi, Rapidin Simbolon Bagi Sembako dan Gaungkan Pancasila di Balige
Namun hasilnya, Alimin Ribut tidak lolos sebagai calon hakim Mahkamah Agung (MA).
Daftar nama hakim yang lolos uji kelayakan dan kepatutan
Berikut nama 9 nama hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Hakim agung:
Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
Suradi, Hakim Agung kamar Pidana
Hakim ad hoc HAM:
Puguh Haryogi
Padahal diketahui Alimin Ribut dikenal sebagai hakim yang cukup tegas dalam mengambil keputusan.
Rekam jejak Alimin Ribut
Rekam jejak Alimin Ribut di meja hijau pun cukup disorot.
Pria kelahiran 29 November 1967 itu seperti dimuat Tribun Timur pernah ditempatkan di beberapa daerah.
Seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.
Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 atau penghentian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Sosok Pemuda Bernama Z, Tak Tahu Alasannya karena Ayah Sudah Meninggal, Guru dan Bidan Sampai Heran
Harta kekayaan Alimin capai Rp1,8 miliar
Merujuk laman lhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.
Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.
Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.
Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.
Pada 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985.
Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rinciannya LHKPN Alimin pada 2022:
1. Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati senilai Rp 1.400.000.000.
2. Kendaraan
Sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp 8.000.000
Sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp 12.000.000
Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai Rp 10.000.000 Sepeda motor Honda CB 100 tahun 1980 senilai Rp 4.750.000 Mobil Toyota Rush tahun 2018 senilai Rp 208.000.000.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 67.000.000.
4. kas dan setara kas senilai Rp 56.312.425.
5. Harta lainnya senilai Rp 140.000.000.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| GEGER Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah, Korban Disebut-sebut Cuma Kepleset |
|
|---|
| EMOSI Jusuf Kalla Soal Tanahnya Diduga Diserobot Perusahaan: Jangan Main-Main di Makassar ini |
|
|---|
| PEMERASAN Gubernur Riau Abdul Wahid: Anak Buah Rela Pinjam Uang di Bank demi Setoran 'Jatah Preman' |
|
|---|
| Jusuf Kalla Murka Lahannya 16,4 Hektare Diserobot, Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar |
|
|---|
| PERAN 2 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Calo Akpol Kuras Korban Capai Rp 2 Miliar, Ngaku Adik Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CALON-HAKIM-AGUNGsdfds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.