Berita Viral

SENGGOL HOTMAN, Karier Razman Hancur: Vonis 1,5 Tahun, Sumpah Advokat Dicabut, Sang Putri Menangis

Lawan Hotman Paris, Karier Razman Hancur: Vonis 1,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Sumpah Advokat Dicabut, Sang Putri Menangis Minta Keadilan

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
RAZMAN DIVONIS BERSALAH: Anak Razman Nasution, Putri Arief Farahdiba Nasution, menangis saat menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Farahdiba meminta keadilan untuk kasus yang menjerat ayahnya yang bersiteru dengan Hotman Paris Hutapea. Surat terbuka itu disampaikan saat acara konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025) lalu. Dengan suara bergetar, Farahdiba berdiri di samping sang ayah dan menyampaikan isi hatinya di hadapan awak media. (Kolase Istimewa) 

Berani Senggol Hotman Paris, Karier Razman Nasution Hancur: Vonis 1,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Sumpah Advokat Dicabut, Sang Putri Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo.

TRIBUN-MEDAN.COM - Perseteruan panjang antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, akhirnya mencapai titik klimaks.

Vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dijatuhkan kepada Razman, pada Selasa, 30 September 2025, atas kasus pencemaran nama baik yang bermula dari tuduhan pelecehan seksual oleh mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.

Awal Mula Konflik: Tuduhan dan Laporan Balik

Tahun 2022 menjadi titik awal konflik ketika Iqlima Kim mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman dan mengaku mengalami pelecehan.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menyampaikan tuduhan tersebut dalam konferensi pers.

Hotman membalas dengan melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Proses Hukum dan Ketidakhadiran Terdakwa

Razman didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan dua tahun penjara.

Namun, saat sidang putusan digelar di PN Jakarta Utara pada 30 September 2025, Razman tidak hadir karena alasan medis.

Jaksa menyebut Razman telah keluar dari RS Koja dan tidak memiliki izin untuk bepergian ke luar negeri.

Majelis Hakim Tetap Membacakan Putusan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Razman Arif Nasution pada Selasa (30/9/2025). 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berulang dan bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman kurungan tambahan selama 4 bulan jika tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Namun, tak semua pihak menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memilih walkout dari ruang sidang sebagai bentuk protes. Ia menuding majelis hakim telah terpengaruh oleh framing publik yang berkembang di media sosial dan pemberitaan.

Karier Advokat yang Terancam

Hotman Paris menilai vonis ini sebagai akhir karier Razman dan tim hukumnya.

Ia menyebut pembekuan berita acara sumpah advokat oleh PT Ambon dan PT Banten sebagai bukti bahwa Razman dan Firdaus Oiwobo tak lagi sah berpraktik. Tanpa berita acara sumpah, surat kuasa yang mereka buat dianggap batal.

Sidang sebelumnya diwarnai kericuhan, termasuk aksi Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja. PT Ambon menyatakan Razman telah melanggar sumpah advokat dan menjadi pemantik kegaduhan. Firdaus juga dinilai mencederai etika profesi.

Tangisan Sang Putri dan Seruan Keadilan

Putri Razman, Farahdiba Nasution, tampil dalam konferensi pers sambil menangis, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube HepiNews pada Sabtu (6/7/2025), Farahdiba Nasution tampil sambil terisak, menyampaikan permohonan menyentuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya memohon kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, sebagai presiden yang saya hormati dan percaya akan keadilan, agar hukum di dunia ini tegak lurus," ucapnya dengan suara bergetar.

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang menurutnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki sang ayah.

"Saya percaya bahwa keadilan bukan hanya untuk yang lebih kuat dan berkuasa, tapi bukti-bukti yang membenarkan ayah saya tidak dilampirkan pihak kepolisian," lanjutnya.

Dalam pernyataannya, sang putri juga menyinggung sosok Hotman Paris yang menurutnya diuntungkan dalam kasus ini.

Ia mempertanyakan etika seorang pengacara yang kerap memamerkan gaya hidup bebas dan kontroversial di media sosial.

"Sementara ayah saya yang membela kliennya dengan keras justru dihukum. Apakah hukum membela orang yang populer, dan menghukum orang yang membela dengan nurani?" serunya sambil menangis.

Respons Hotman Paris

Hotman membalas melalui media sosial, menyebut Razman memanfaatkan putrinya untuk meminta belas kasihan. 

"Hah katanya jagoan? Kok sekarang merengek minta belas kasihan manfaatkan putrinya?? Udah tau rasa beratnya masalah kau hadapi krn senggol Hotman??" tulis Hotman dengan nada penuh tantangan.

Tak berhenti di situ, ia mempertanyakan kelayakan Razman sebagai advokat dan meragukan ada klien yang masih mau menggunakan jasanya.

Ia meragukan apakah masih ada klien yang bersedia menggunakan jasanya setelah kontroversi ini mencuat.

"Yang paling parah: Apa ada yg masih mau jadi klienmu??? Jawab!!!" lanjutnya.

Kini, vonis terhadap Razman Nasution bukan hanya soal pidana, tapi juga soal reputasi dan masa depannya sebagai profesi hukum yang hancur lebur.

Baca juga: Kuasa Hukum Razman Nasution Menolak, Anggap Tak Sah Divonis 1,5 Tahun, Walk Out saat Sidang

Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tumbang Melawan Hotman Paris

Baca juga: AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved