Berita Viral

ALASAN Dua Siswa SMP Pelaku Bully Angga Hingga Tewas Tidak Ditahan, Kini Dapat Pendampingan Psikolog

Pelaku bully Angga Bagus Perwira, L (12) dan A (12) tidak ditahan hanya pendampingan psikologi. 

YouTube Tribun Jateng
PERUNDUNGAN - Angga Bagus Perwira (12) merupakan siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Grobogan. Ia meninggal di sekolah diduga akibat bullying atau perundungan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku bully Angga Bagus Perwira, L (12) dan A (12) tidak ditahan hanya pendampingan psikologi. 

Padahal pelaku menganiaya Angga hingga tewas. 

Ia tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan Indartiningsih mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis kedua anak berkonflik dengan hukum itu tetap stabil selama proses berjalan. 

Indarti menyampaikan, tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Swatantra telah diterjunkan ke SMPN 1 Geyer untuk melakukan penjangkauan, baik terhadap pihak sekolah maupun keluarga korban.

“Assesmen untuk mencari keterangan detail sehingga mengetahui langkah pendampingan apa yang akan kita lakukan,” kata Indarti saat ditemui di kantornya, Kamis (16/10/2025).

Ia menuturkan, dari hasil asesmen di rumah duka Desa Ledokdawan, Geyer, keluarga Angga mulai pulih secara psikologis meski masih terpukul dengan kejadian yang merenggut nyawa anak mereka.

“Alhamdulillah kami ke sana berbelasungkawa dan keluarga sudah ikhlas, tapi bagaimanapun proses hukum tetap berlanjut,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta

Baca juga: Desa Sekip Deliserdang Masuk 6 Besar, 10 Program Pokok PKK Tingkat Sumut Kategori PAAR

Selain keluarga korban, DP3AKB juga fokus mendampingi dua siswa berinisial L (12) dan A (12) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami juga lakukan pendampingan pelaku anak, jika trauma dan lain-lain kita konsultasikan dengan psikolog. Semua masih berproses, kalau sudah selesai penjangkauan, kita sampaikan hasilnya,” terang Indarti.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Rizky.

Proses Hukum Masih Berlanjut Rizky menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Kabupaten Pati untuk memastikan pendampingan hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai prosedur.

"Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” ujarnya.

Polres Grobogan juga masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved