Berita Viral
SOSOK Bripka Alexander dan Aipda Fachrurohim Calo Akpol Raup Rp 2,6 Miliar, Korban Lapor ke Polisi
Berikut ini sosok Bripka Alexander Undi Karisma dan Aipda Fachrurohim calo Akpol yang tipu Dwi Purwanto hingga alami kerugian Rp 2,6 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok Bripka Alexander Undi Karisma dan Aipda Fachrurohim calo Akpol yang tipu Dwi Purwanto hingga alami kerugian Rp 2,6 miliar.
Dwi Purwanto telah membuat laporan di Pekalongan. Dia melapor sebagai korban penipuan dari dua oknum Polisi di Pekalongan.
Dalam kronologinya, Dwi Purwanto mengalami rugi Rp 2,6 miliar karena anaknya tidak lolos masuk Akpol.
Dwi menjual dua mobil mewahnya agar anaknya bisa lolos Akpol, tetapi dia menjadi korban penipuan dari Bripka Alexander Undi Karisma dan Aipda Fachrurohim.
Aipda Fachrurohim merupakan anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan dan Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan.
"Uang itu hasil kerja keras saya. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu,” kata Dwi kepada Tribunjateng, Rabu (22/10/2025).
Dwi menuturkan, uang miliaran rupiah itu dikumpulkan dari hasil tabungan pribadi dan pinjaman keluarga.
Sebagian dana bahkan berasal dari penjualan dua mobil mewah milik saudaranya, yaitu Rubicon dan Mini Cooper.
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim.
Dalam pesan tersebut, Fachrurohim menawarkan bantuan untuk memasukkan anak Dwi ke Akpol melalui jalur khusus yang disebut sebagai “kuota Kapolri”.
"Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat),” ujar Dwi.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Penguasa Muda di Karo Diteriaki Warga Yang Geram
Baca juga: 12 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 8 Besar Indonesia Masters 2025, Berikut Daftarnya
Baca juga: Senyum Petani di Desa Dalu, Listrik Hijau Mengubah Sawah dan Masa Depan
Awalnya ia menolak, tapi bujukan terus berdatangan.
Beberapa hari kemudian, Fachrurohim datang ke rumah Dwi bersama Bripka Alexander Undi Karisma yang mengaku mantan anggota Densus dan adik leting Fachrurohim.
Keduanya meyakinkan Dwi bahwa mereka memiliki akses langsung ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama Babe, yang disebut-sebut bisa memastikan kelulusan taruna melalui jalur istimewa.
Mereka juga menyebut ada figur bernama Agung, yang dikatakan sebagai adik dari Kapolri, berperan mengatur kuota khusus tersebut.
"Katanya sebelumnya ada yang mau pakai kuotanya tapi gak jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong,” tuturnya.
Untuk menunjukkan keseriusan, Dwi diminta menyerahkan uang muka Rp500 juta tunai pada 21 Desember 2024 di sebuah cafe, Semarang.
Uang diserahkan langsung kepada Fachrurohim dan Alex.
Beberapa minggu kemudian, pada 8 Januari 2025, keduanya kembali meminta Rp1,5 miliar dengan alasan proses administrasi di Jakarta harus segera ditutup.
"Mereka mendesak. Katanya malam itu juga atau paling lambat besok pagi harus dibayar. Saya sampai pinjam ke saudara yang habis jual dua mobil,” ujar Dwi.
Baca juga: NASIB Rita Orang Pertama Viralkan Safitri Diceraikan Suami PPPK, Sempat Diancam Kini Jadi Manager
Baca juga: DPRD Medan Respons Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Uang Rp1,5 miliar itu diserahkan langsung kepada Alex di rumah Dwi.
Selang beberapa waktu, Dwi dipertemukan dengan dua sosok baru Agung dan Joko, yang diperkenalkan sebagai penghubung langsung ke Babe.
Menurut Dwi, Agung diperkenalkan sebagai adik dari Kapolri dan disebut sebagai pihak yang bisa “menyetujui” nama anaknya agar masuk daftar kuota khusus.
Sementara Joko disebut sebagai orang lapangan yang akan mengurus teknis di Jakarta dan Ancol.
Pertemuan Dwi dan Joko berlangsung di Kediri Jawa Timur.
"Katanya nanti anak saya akan diurus langsung sama Babe lewat Joko. Jadi semua tahapannya tinggal jalan,” tutur Dwi.
Atas permintaan itu, Dwi melakukan empat kali transfer ke rekening atas nama Joko, dengan total Rp650 juta.
Ia juga sempat mengizinkan anaknya berangkat ke Jakarta karena dijanjikan akan menjalani pelatihan dan karantina sebelum seleksi lanjutan.
"Anak saya benar dibawa ke Jakarta. Katanya untuk persiapan dan diperkenalkan ke Babe. Tapi setelah itu tidak ada perkembangan apa pun,” ujarnya.
"Kenyataan pahit datang setelah hasil seleksi tahap pertama diumumkan anaknya gagal di pemeriksaan kesehatan (rikes).
Dwi pun mencoba menagih janji pengembalian uang, tapi para pelaku justru saling melempar tanggung jawab.
"Mereka janji mau mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Semuanya diam,” kata Dwi.
Merasa ditipu, Dwi akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Laporan itu mencantumkan empat nama Aipda Fachrurohim, Bripka Alexander Undi Karisma, Agung, dan Joko.
Menurut Dwi, penyidik sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan dirinya sudah dimintai keterangan.
"Saya serahkan semua bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan kronologinya,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik jual-beli kursi di rekrutmen Akpol.
Padahal, Polri secara tegas melarang segala bentuk pungutan, perantara, atau jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota.
Dwi kini hanya berharap uangnya bisa kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Saya percaya karena sudah kenal Rohim sejak 2011,” katanya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| AKHIRNYA Jokowi Angkat Bicara Soal Polemik Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung |
|
|---|
| KEPSEK Syamhudi Baru Bayar Rp 3 Miliar dari Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar, Hartanya Terancam Disita |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan Bicara Jual Beli Jabatan, Respons Wali Kota Ini tak Disangka |
|
|---|
| BALASAN Menkeu Purbaya ke Hasan Nasbi, Pamer Hasil Survei, Jawab Kritikan Gaya Komunikasinya Buruk |
|
|---|
| Gadis 17 Tahun Viral Terkapar di Trotoar di Depok, Kabur dari Rumah, Bilangnya ke Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.