Berita Viral
SEWA ALAT BERAT Rico Sihotang, Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon Nekat Rambah Hutan di Riau
Pelaku bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55). Ia diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita pelaku perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55). Ia diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, yang merupakan habitat utama harimau dan gajah sumatera.
Ringkasan Berita:
- Perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau
- Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau
- Aktivitas perambahan melibatkan dua eskavator yang membersihkan lahan seluas 13 hektar
- Gloria menyewa alat berat dari Lasikar Rico Sihotang dengan kontrak Rp 9 juta per hektar.
- Lahan yang digarap merupakan kawasan hutan dengan pohon besar yang sebagian sudah dihancurkan
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat.
“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” kata Nasruddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025),dikutip dari Kompas.com.
Di lokasi, petugas juga menemukan empat operator alat berat yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari hasil interogasi, diketahui pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga yang berdomisili di Kabupaten Siak.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan pada Senin (20/10/2025),” ujarnya.
Nasruddin menjelaskan, Gloria menyewa alat berat dari seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp 9 juta per hektar. Total lahan yang akan digarap seluas 13 hektar.
“Lahan itu merupakan kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, dan sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka Gloria dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Nasruddin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembukaan lahan dengan skala besar seperti ini bukan aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar.
Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, kata Nasruddin, dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Sosok wanita bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) menjadi sorotan setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Gordon adalah pelaku perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Gordon diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, yang merupakan habitat utama harimau dan gajah sumatera.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat.
“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” kata Nasruddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).
Di lokasi, petugas juga menemukan empat operator alat berat yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil interogasi, diketahui pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga yang berdomisili di Kabupaten Siak.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan pada Senin (20/10/2025),” ujarnya.
Nasruddin menjelaskan, Gloria menyewa alat berat dari seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp 9 juta per hektar. Total lahan yang akan digarap seluas 13 hektar.
“Lahan itu merupakan kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, dan sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka Gloria dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Nasruddin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembukaan lahan dengan skala besar seperti ini bukan aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar.
Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, kata Nasruddin, dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Melansir dari laman bbksda-riau.id, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983 dengan luas +50.000 hektar, diikuti penunjukan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang selanjutnya diubah dengan SK.314/MenLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 jo SK.393/MenLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei 2016, kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditunjuk kembali dengan luas ± 78.294,45 hektar.
Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan hidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).
Sesuai potensi kawasan, permasalahan pengelolaan, kondisi situasional dan intervensi pemanfaatan kawasan maka keseluruhan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 78.294,45 hektar ditata ke dalam blok pengelolaan yang mencakup:
(1) Blok perlindungan seluas 63.793,33 hektar (81,48 persen); (2) Blok pemanfaatan seluas 4.174,87 hektar (5,33 persen); (3) Blok rehabilitasi seluas 334,68 hektar (0,43 persen); (4) Blok Religi, Budaya dan Sejarah seluas 3,23 hektar (0,004 persen ); dan (5) Blok Khusus seluas 9.988,34 hektar (12,76 persen ).
Fakta-Fakta Perambahan Hutan di Giam Siak Kecil Riau
1. Perambahan hutan terjadi di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
2. Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat.
3. Aktivitas perambahan melibatkan dua eskavator yang membersihkan lahan seluas 13 hektar di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
4. Gloria menyewa alat berat dari Lasikar Rico Sihotang dengan kontrak Rp 9 juta per hektar.
5. Lahan yang digarap merupakan kawasan hutan dengan pohon besar yang sebagian sudah dihancurkan.
6. Gloria dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 (amandemen UU No. 6 Tahun 2023) dan Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
7. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
8. Penegakan hukum oleh Polda Riau menegaskan bahwa perambahan ini bersifat komersial, bukan aktivitas kecil atau subsisten.
9. Dampak perambahan termasuk hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
10. Giam Siak Kecil adalah habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
11. Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditetapkan sejak 1983 dan kini memiliki luas sekitar 78.294,45 hektar.
12. Kawasan ini melindungi mamalia besar dan tumbuhan langka seperti Giam (Cotylelobium malayanum).
13. Pengelolaan kawasan dibagi dalam beberapa blok dengan fungsi perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi, serta nilai religi, budaya, dan sejarah.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sewa Alat Berat Rp 9 Juta Per Hektar, Wanita Ini Gunduli Hutan Habitat Harimau dan Gajah di Riau
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon
Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang
Perambahan hutan di Siak
Meaningful
Sewa Alat Berat Lasikar Rico Sihotang
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|
| KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.