Berita Viral
SELENGKAPNYA Kronologi Tetangga Rudapaksa Mahasiswi: Pelaku Ditangkap setelah Melarikan Diri 10 Hari
Pada dini hari tanggal 14 Oktober 2025, SA masuk ke kamar SF melalui jendela saat korban tertidur.
Update Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi di Jember
Ringkasan Berita:
- Seorang Pria Inisial SA (27) Diduga Merudapaksa Tetangganya.
- Korban Berinisial i SF (21) Seorang Mahasiswi.
- Lokasi kejadian di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2025.
- Korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat, namun Kepala Desa malah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan pelaku.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terduga pelaku kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi berinisial SF (21) di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2025, telah ditangkap aparat kepolisian.
Kasus ini sempat mengundang perhatian luas dari masyarakat, karena penanganan tindakan kriminal yang dilakukan oleh terduga pelaku, SA (27), mengundang kontroversi dari aparat desa.
Hal itu karena Kepala Desa setempat menawarkan penyelesaian, dimana korban dan terduga pelaku akan dinikahkan.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada dini hari tanggal 14 Oktober 2025, SA masuk ke kamar SF melalui jendela saat korban tertidur.
Korban berusaha melawan dan berteriak, namun pelaku memukul dan mencekiknya hingga menimbulkan luka lebam di wajah dan lengan.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak lagi sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.
Keesokan paginya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat,
Namun bukannya mendapat perlindungan, korban justru disarankan untuk menikahi pelaku sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Penolakan tegas korban terhadap usulan ini membuatnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balung bersama kerabatnya pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Dairi Diduga Minta Wanita Simpanan Gugurkan Kandungan
Baca juga: Pak Kepala Desa Kepergok Bareng Mama Muda di Kamar Kos, Istri: Ya Allah Kelakuanmu, Kowe Gak Mikir
Berikut Selengkapnya Kronologi Kasus Rudapaksa Ini:
1. 14 Oktober 2025, Dini Hari
- SF (21), seorang mahasiswi, diperkosa oleh tetangganya, SA (27), di rumah korban di Kecamatan Balung, Jember.
- SA masuk ke kamar korban melalui jendela saat korban tertidur.
- Korban berusaha melawan, namun dipukul dan dicekik hingga mengalami luka lebam.
- Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak lagi sebelum melakukan pemerkosaan.
2. 14 Oktober 2025, Pagi Hari
- Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat.
- Kepala Desa menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan pelaku.
- Korban menolak keras usulan tersebut.
3. 15 Oktober 2025
- Korban bersama kerabatnya melaporkan kasus secara resmi ke Polsek Balung tanpa pendampingan dari pihak desa.
4. 19 Oktober 2025
- Kasus yang awalnya ditangani Polsek Balung diambil alih oleh Polres Jember.
- Polres Jember mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku.
5. 22 Oktober 2025
- Kepala Desa NK diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jember terkait dugaan kelalaian dan pembiaran kasus.
6. 23 Oktober 2025
- Pelaku SA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di luar kota, tepatnya di Kabupaten Sidoarjo.
- Penangkapan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jember.
7. Pasca Penangkapan
- Pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jember.
- Korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis.
- Kasus mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai organisasi pendukung korban.
 
Peran Kepala Desa dan Kontroversi
Sosok Kepala Desa berinisial NK menjadi sorotan publik setelah diduga membujuk korban untuk menikahi pelaku.
Kepala Desa NK yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, menawarkan dua opsi penyelesaian, yaitu pernikahan atau pelaporan ke polisi.
Meskipun korban menolak opsi pernikahan, NK tetap mengadakan pertemuan dengan keluarga korban dan perangkat desa untuk mengusulkan hal yang sama.
Atas kasus ini, Inspektorat Pemkab Jember kemudian melakukan pemeriksaan terhadap NK dan kepala dusun terkait atas dugaan kelalaian dan pelanggaran asas netralitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam perlindungan korban kekerasan seksual.
NK dan kepala dusun dinyatakan bersalah dan rekomendasi sanksi administratif diserahkan kepada Bupati Jember.
Kasus ditangani Polres
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Balung, namun kemudian diambil alih oleh Polres Jember pada 19 Oktober 2025.
Pengejaran intensif dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap di luar kota Jember, tepatnya di Kabupaten Sidoarjo, setelah melarikan diri selama 10 hari.
Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro menyatakan bahwa proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jember dan bahwa pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada korban untuk memastikan pemulihan dan perlindungan hak-haknya.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian dari berbagai organisasi masyarakat seperti Fatayat NU Jember, LBH IKA PMII, dan Kopri PMII Jember yang memberikan dukungan kepada korban dan mengawasi proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
Sekretaris Umum IKA PMII Jember, Sutrisno, menegaskan pentingnya pendampingan korban agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Istri Kepdes Pergoki Mahasiswa UGM Mesum di Lokasi KKN Buka Suara, Kampus Ikut Ungkap Investigasi
Baca juga: NASIB Kades Dipolisikan Karena Paksa Mahasiswi Korban Rudapaksa Menikah dengan Pelaku, Bupati Marah
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tetangga Rudapaksa Mahasiswi
Jember
Kades NK di Balung Jember Kena Sanksi Bupati
mahasiswi dirudapksa tetangga
| MOTIF Pembunuhan Pegawai Bank di Banyuwangi oleh Suami Sendiri, Terungkap Terpaut Usia 11 Tahun |   | 
|---|
| WARUNG Bakso Babi di Bantul Viral, Puluhan Tahun Tidak Dipasang Informasi NonHalal |   | 
|---|
| AKHIRNYA KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasan Jokowi |   | 
|---|
| AKHIRNYA Jokowi Angkat Bicara Soal Polemik Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung |   | 
|---|
| KEPSEK Syamhudi Baru Bayar Rp 3 Miliar dari Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar, Hartanya Terancam Disita |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.