Berita Viral

KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan

Kekerasan seksual terhadap siswi SMA mengguncang masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Lampung Selatan.

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Kekerasan seksual terhadap remaja siswi SMA kembali mengguncang wilayah Jawa Barat dan Lampung Selatan. Dua kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini menimbulkan keprihatinan mendalam tentang perlindungan anak dan remaja. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

“Hafiz mengancam korban dengan celurit dan memaksa ikut bersamanya. Karena takut, korban akhirnya naik ke motor yang dikendarai Riko,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, dalam keterangannya dikutip Senin (27/10).

Dia menuturkan, kedua pelaku membawa korban ke kawasan Pemandian Air Panas Simpur.

Sesampainya di lokasi, Hafiz merampas ponsel korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di area pemandian, sementara Riko menunggu di motor. 

"Di dalam gubuk tersebut, Hafiz memaksa korban untuk menuruti aksi bejatnya. Korban hanya bisa menangis. Tak berhenti di situ, Riko kemudian bergantian melakukan perbuatan kekerasan seksual," jelas dia.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dijelaskan Indik, para pelaku membawa korban ke sebuah warung di desa setempat. 

"Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke rumah warga. Warga kemudian melapor ke kepala dusun, keluarga korban, dan kepada kami," terangnya.

Tim Jatanras Polres Lampung Selatan langsung bergerak.

Pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Hafiz berhasil ditangkap di wilayah Kalianda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu potong bra warna merah muda, satu potong celana dalam warna hitam, satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor matik warna hitam.

"Sementara pelaku Riko yang berprofesi sebagai sopir truk luar kota masih dalam pengejaran kami," ungkapnya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved