Breaking News

Tarif Listrik PLN

Update Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober 2025, Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan

Update tarif listrik PLN terbaru Oktober 2025 sesuai dengan golongan pelanggan yang ada saat ini.

Editor: Array A Argus
Microsoft Copilot/Tribun-medan.com
CEK METERAN- Ilustrasi petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran listrik. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode Oktober 2025. Penetapan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Faktor-faktor yang memengaruhi antara lain nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: KPK Ngaku Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun Sebelum Diungkit Mahfud MD

TARUF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025.
TARUF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025. (Pinterest)

Tarif listrik untuk Oktober 2025 masuk dalam kategori Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.

Berdasarkan realisasi ekonomi tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap sama seperti Triwulan I 2025.

Dalam pernyataan resmi ESDM, disebutkan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan berdasarkan data ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024.

Baca juga: Harga Emas Antam 28 Oktober 2025 di Butik Antam Terjun Bebas Rp 45 Ribu per Gram

Meskipun secara akumulatif menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah menetapkan tarif tetap, sama seperti periode Triwulan IV 2024, kecuali ada keputusan lain.

Berikut rincian tarif listrik PLN Oktober 2025 yang dikutip dari situs resmi PT PLN (Persero):

Tarif Listrik Golongan Bisnis

B-2 / TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh

B-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh

Tarif Listrik Golongan Industri

I-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh

I-4 / TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh

Tarif Listrik Golongan Pemerintah

P-1 / TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh

P-2 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh

P-3 / TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik Golongan Layanan Khusus

L / TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga

450 VA (subsidi): Rp 415/kWh

900 VA (subsidi): Rp 605/kWh

900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Di atas 6.000 VA: Rp 1.699,53/kWh 

DISKON TARIF LISTRIK
Warga melakukan pengisian ulang token listrik di Deliserdang, Senin (26/5/2025). Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 Volt Ampere (VA) selama periode pada Juni dan Juli 2025.
DISKON TARIF LISTRIK Warga melakukan pengisian ulang token listrik di Deliserdang, Senin (26/5/2025). Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 Volt Ampere (VA) selama periode pada Juni dan Juli 2025. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Tarif Listrik Golongan Sosial

S-1 / TR 450 VA: Rp 325/kWh

S-1 / TR 900 VA: Rp 455/kWh

S-1 / TR 1.300 VA: Rp 708/kWh

S-1 / TR 2.200 VA: Rp 760/kWh

S-1 / TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

S-2 / TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved