Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Siapa Dua Tokoh Nasional yang Tekan Karen Agustiawan untuk Perhatikan Riza Chalid?
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengaku ditekan dua tokoh nasional untuk perhatikan Riza Chalid.
6. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management (IIM), 1999.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina
7. CGG Petrosystems Indonesia, product manager G & G and data management applications, 1998.
8. Mobil Oil Indonesia, project leader di bagian eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi G & G dan infrastruktur, 1992-1993 dan 1994-1996.
9. MobilOil Dallas, AS, menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara, 1989-1992.
10. MobilOil Indonesia, seismic processor and quality controller MobilOil Indonesia untuk beberapa proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura, 1987-1988.
11. Mobil Oil Indonesia, analis dan programmer dalam pemetaan sistem eksplorasi,1984-1986.
Dibela Jusuf Kalla
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina.
Karen Agustiawan dua kali tersandung kasus korupsi.
Pertama, ia terlibat kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
Menurut dakwaan jaksa, perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar.
Baca juga: Sosok Brigjen Pol Indra Jafar, Eks Kapolres Cirebon Kota Disorot Karena Kasus Pembunuhan Vina
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Kemudian, ia kembali terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.
Kasus ini terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.
Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.
Dilansir dari Tribun Timur, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi LNG ini, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) membela Karen.
Baca juga: Sosok Febby Rastanty, Kini Terima Tantangan Main Film Horor Berjudul Narik Sukmo
Jusuf Kalla mengaku heran Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina tersebut.
Pasalnya, Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai Dirut Pertamina.
Majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan JK.
JK mengaku bingung atas kasus ini.
"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).
"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.
Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.
"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.
Baca juga: Sosok Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sengaja Sewa Rumah untuk Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar
"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.
"Iya instruksi," jawab JK.
"Instruksi dari presiden nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," tanya hakim.
"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," jawab JK.
"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung tidak tahu," tanya hakim.
"Tidak," jawab JK.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp 1,77 triliun.
Kata jaksa, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
Baca juga: Profil Dico Ganinduto, Wasekjend Golkar yang Diisukan Maju Jadi Cagub Jateng Bersama Raffi Ahmad
Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.
Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.
Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.