Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Siapa Dua Tokoh Nasional yang Tekan Karen Agustiawan untuk Perhatikan Riza Chalid?

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengaku ditekan dua tokoh nasional untuk perhatikan Riza Chalid.

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengaku sempat ditekan dua tokoh nasional untuk memperhatikan Riza Chalid.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10/2025).

Pada sidang tersebut, Jaksa Triyana Setia Putra sempat membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Karen banyak mendapat tekanan pada 2014.

Baca juga: Sosok Kairul Saleh, Hakim Tolak Bersalaman dengan Nikita Mirzani, Vonis 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar

"Ditanyakan penyidik, apa bentuk tekanan yang saudara alami terkait perkara ini. Kemudian dijawab oleh saudara, bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa.

Tangki Merak yang dimaksud adalah PT Tangki Merak, perusahaan milik Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid.

Namun, dalam BAP tersebut tidak dijelaskan, siapa dua tokoh nasional yang menekan Karen Agustiawan.

"Bisa dijelaskan bentuk tekanan ini apakah ada intervensi di luar pihak Pertamina untuk mengakomodir kerja sama tangki Merak ini?" tanya jaksa lagi.

Baca juga: Ramalan Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Sebut Dunia Dilanda Krisis Hebat 2027: Gue Kasih Tau Kalian

"Izin yang mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak," kata Karen.

Karen tidak menyinggung secara tegas terkait tekanan yang dirasakannya. Namun, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).

"Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.

Baca juga: Gempa Bumi di Tanimbar 6,8 M Ikut Mengguncang Papua Barat Hingga Manokwari

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com)
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Kesaksian untuk Tiga Terdakwa

Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa dalam perkara proyek penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Adapun ketiga terdakwa tersebut diantaranya Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, sekaligus Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta Dimas Werhaspati, yang juga menjabat di sejumlah perusahaan terkait.

Dalam persidangan, Karen menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.

Baca juga: Jamu, Keabadian, dan Kutukan: Tafsir Filosofis di Balik Film Zombie Abadi Nan Jaya

Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.

"Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan," ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Denda 1 M, Mail Asisten Nikita Mirzani: Harusnya Bebas

"Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.

Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com)
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Keterlibatan Riza Chalid

Kasus ini menyeret nama Riza Chalid yang diduga menjadi beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Riza Chalid dikenal dengan julukan "The Gasoline Godfather" dan memiliki jaringan bisnis yang luas di sektor minyak dan gas bumi serta beberapa bisnis lain seperti ritel mode dan perkebunan sawit.

Ia adalah beneficial owner dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Denda 1 M, Mail Asisten Nikita Mirzani: Harusnya Bebas

Bersama anaknya Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, Riza diduga menekan Pertamina untuk menyewa terminal milik PT Oiltanking Merak.

Tujuan mereka, agar aset tersebut dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank.           

Sayangnya, kerja sama itu tidak memenuhi kriteria pengadaan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Karen Agustiawan

Dilansir dari Kompas.com, Karen Agustiawan tercatat memiliki nama lengkap Galaila Karen Kardinah.

Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958.

Ayahnya bernama Sumiyatno dan ibunya bernama R. Asiah.

Sumiyatno tercatat sebagai delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga pernah menjabat presiden Biofarma.

Karen kemudian menempuh pendidikan tinggi di jurusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan lulus pada 1983.

Kariernya di bidang energi atau minyak dan gas diawali saat bekerja sebagai analis dan programmer pemetaan sistem eksplorasi di Mobil Oil Indonesia pada 1984 sampai 1986.

Baca juga: Sosok Santo, Pria Unik yang Mau Disuruh Apa Saja, Patut Jadi Contoh Bagi Mereka yang Malas Bekerja

Setelah itu, di perusahaan yang sama Karen dipindahkan ke bagian seismic processor and quality controller. Dia terlibat dalam proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura pada 1987 sampai 1988.

Kariernya melesat dan Karen ditarik ke kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat buat menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara dalam kurun 1989-1992.

Karen kemudian kembali ke Mobil Oil Indonesia dan menjadi pimpinan proyek eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi geologi dan geofisika (G&G) dan infrastruktur pada 1992-1993 dan 1994-1996.

Berselang 2 tahun kemudian, Karen pindah dari Mobil Oil dan bekerja di CGG Petrosystem Indonesia sebagai manajer produk G&G serta penerapan manajemen data.

Di Pertamina, karier Karen Agustiawan dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006.

Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.

Baca juga: Profil dan Biodata Abenk Marco, Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun

Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno,m yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009.

Berikut perjalanan karier Karen Agustiawan:

1. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), 5 Februari 2009 - 2015.

2. Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Maret 2008 – 5 Februari 2009.

3. Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero), Desember 2006.

4. Perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management, 2002-2006.

5. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Departemen ESDM, 2000.

6. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management (IIM), 1999.

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina

7. CGG Petrosystems Indonesia, product manager G & G and data management applications, 1998.

8. Mobil Oil Indonesia, project leader di bagian eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi G & G dan infrastruktur, 1992-1993 dan 1994-1996.

9. MobilOil Dallas, AS, menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara, 1989-1992.

10. MobilOil Indonesia, seismic processor and quality controller MobilOil Indonesia untuk beberapa proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura, 1987-1988.

11. Mobil Oil Indonesia, analis dan programmer dalam pemetaan sistem eksplorasi,1984-1986.

Dibela Jusuf Kalla

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina.

Karen Agustiawan dua kali tersandung kasus korupsi.

Pertama, ia terlibat kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.

Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar.

Baca juga: Sosok Brigjen Pol Indra Jafar, Eks Kapolres Cirebon Kota Disorot Karena Kasus Pembunuhan Vina

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Kemudian, ia kembali terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.

Kasus ini terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.

Dilansir dari Tribun Timur, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi LNG ini, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) membela Karen.

Baca juga: Sosok Febby Rastanty, Kini Terima Tantangan Main Film Horor Berjudul Narik Sukmo

Jusuf Kalla mengaku heran Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina tersebut.

Pasalnya, Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai Dirut Pertamina.

Majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan JK.

JK mengaku bingung atas kasus ini.

"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.

Baca juga: Sosok Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sengaja Sewa Rumah untuk Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar

"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

"Instruksi dari presiden nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," tanya hakim.

"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," jawab JK.

"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung tidak tahu," tanya hakim.

"Tidak," jawab JK.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp 1,77 triliun.

Kata jaksa, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Baca juga: Profil Dico Ganinduto, Wasekjend Golkar yang Diisukan Maju Jadi Cagub Jateng Bersama Raffi Ahmad

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina. 

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian. 

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved