Breaking News

Berita Viral

RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban

Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
PELUK PETI PRADA LUCKY: Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya, Prada Lucky, Sabtu (9/8/2025). Prada Lucky, anggota Yonif TP 834/WM di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, meninggal diduga akibat dianiaya seniornya. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo berlangsung dramatis di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada 27-28 Oktober 2025.

Sebanyak 17 terdakwa senior Prada Lucky dan empat saksi, termasuk orang tua korban, hadir dalam persidangan yang mengungkap fakta mengerikan.

Dalam dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menyebut para terdakwa menganiaya Prada Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti dan dipertanyakan oleh ayah korban.

Salah satu saksi, Prada Richard, mengaku dipaksa mengaku hubungan sesama jenis dan mengalami kekerasan fisik.

Tangis haru mewarnai ruang sidang saat ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

Ia juga meminta para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.

kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM di lingkungan militer.

Prada Lucky, 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya seniornya di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Sebelum meninggal, ia dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Kronologi Lengkap Kasus Kematian Prada Lucky

Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Pada 6 Agustus 2025, Lucky meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di satuan tugas.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Kronologi Kasus

- 28 Juli 2025: Prada Richard, rekan satu letting Lucky, mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky. Richard mengalami pemukulan dan cambukan berulang kali agar mengaku.

- 6 Agustus 2025: Prada Lucky ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia setelah dirawat di ICU.

- 27-28 Oktober 2025: Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa, yang merupakan senior Lucky, dan empat saksi, termasuk keluarga Lucky dan rekan-rekannya, dihadirkan.

Fakta Persidangan

- Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota dan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto.

- Dalam dakwaan, Oditur menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti secara hukum. 

- Saksi Prada Richard mengungkapkan pemaksaan pengakuan dan penganiayaan yang dialaminya dan Lucky.

- Ayah Lucky, Sersan Mayor Kristian Namo, mempertanyakan bukti tuduhan LGBT tersebut, yang dijawab oleh Oditur bahwa tuduhan itu hanya asumsi tanpa bukti. 

- Ibu Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman berat dan dipecat dari dinas militer karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira. Sidang kasus ini berlanjut dengan terdakwa lain yang akan diadili pada tanggal berikutnya.

Prada Lucky Namo
Prada Lucky Namo (Kolase Facebook dan TikTok Lucky Namo)

Berikut selengkapnya perbuatan para terdakwa

Terungkap tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana, menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, dalam persidangan, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).

Adapun agenda ini pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. Adapun para terdakwa berturut-turut yakni:

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu), ditahan 17 Agustus 2025

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C), ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu), ditahan sejak 11 Agustus 2025

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, ditahan sejak 17 Agustus 2025

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu), ditahan sejak 17 Agustus 2025.

8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

9. Rofinus Sale (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025.

10. Emanuel Joko Huki (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025.

11. Ariyanto Asa (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

12. Jamal Bantal (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

13. Yohanes Viani Ili (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025.

14. Mario Paskalis Gomang (Serda), ditahan sejak 17 Agustus 2025.

15. Firdaus (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B, ditahan sejak 11 Agustus 2025.

17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Rangkaian Kasus Penyiksaan Prada Lucky Namo

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur. 

Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama. Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel. 

"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya. 

Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang. 

Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria. 

Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo. 

20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri. 

Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual. 

Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. 

Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer. 

"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya. 

Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian. 

Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai. 

Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang. 

"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.

Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air. 

Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu. 

"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya. 

Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya. 

Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.

Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira. 

"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya. 

Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan.

Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.

Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali. 

Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah. 

Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1. 

Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.

"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya. 

Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Pos Kupang

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved