Berita Viral
Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Rp 1 Miliar oleh Oknum Polri dan TNI, 1 Polisi Tangkap
Terbaru diketahui bahwa Polda Kepri telah menangkap anggota Ditresnarkoba yang memeras warga.
Apabila merasa diperlakukan tidak adil atau ditangkap tanpa alasan yang jelas, warga berhak meminta pendampingan hukum, menghubungi keluarga, dan mencatat nama serta satuan petugas yang melakukan penangkapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjamin hak setiap orang untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.
Dalam era digital, merekam kejadian (jika memungkinkan) dan melaporkan ke Divisi Propam Polri atau lembaga bantuan hukum juga bisa menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan memastikan transparansi proses hukum.
Pada dasarnya, kesadaran hukum, sikap hati-hati, dan pengetahuan tentang prosedur resmi menjadi kunci utama agar masyarakat dapat terhindar dari kemungkinan salah tangkap oleh aparat penegak hukum.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pengusaha di Batam di Peras Rp 1 Miliar
Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Polisi dan TN
Budianto Jauhari
| Bantah Jadi Provaktor, Ternyata 2 Anggota Polres Tapteng Terluka saat Kericuhan di Pandan |
|
|---|
| Fakta Terbaru Penganiayaan hingga Tewas Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Wali Kota Sampaikan Duka |
|
|---|
| Duduk Perkara Siswi Pulang Sekolah Mata Lebam, Ortu Curigai Guru Wanita, Terkuak Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Disasar di Media Sosial, Pedagang Pakaian Bekas Marah-marah soal Pelarangan |
|
|---|
| POSTINGAN Terakhir Erni Yunita Sebelum Tewas Dibunuh Bripda Waldi: Jangan Jauh-Jauh ya Dari Aku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.