Berita Viral
Motif 5 Pelaku Pukuli Musafir Niat Tidur di Masjid Agung Sibolga, Terkuak Kronologi Korban Tewas
Terkuak fakta di balik peristiwa penyaniayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya, seorang musafir di Masjid Agung Sibolga.
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA - Terkuak fakta di balik peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya, seorang musafir di Masjid Agung Sibolga.
Sebelumnya, viral video rekaman CCTV terkait penganiaya seorang musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.
Musafir berjama Arjuna Tamaraya dianiaya lima pelaku hingga tewas sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (31/10/2025).
Dalam rekaman CCTV yang viral, lima pelaku terekam menganiaya musafir Arjuna Tamaraya hingga terkapar.Setelah terkapar, seorang pelaku menyeret tubuh sang musafir.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban menjelaskan, kronologi kejadian.
Menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut.
Baca juga: Motif 5 Pelaku Pukuli Musafir Niat Tidur di Masjid Agung Sibolga, Terkuak Kronologi Korban Tewas
Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya.
Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya.
Termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).
Ditemukan tak Sadarkan Diri
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdayahingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata Rustam.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid.
Baca juga: 10 Orang yang Diciduk KPK, Ada Gubernur Riau, Kadis PUPR Dibawa ke Jakarta, Barang Bukti Uang Disita
Saat itu ia melihat melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Detik-detik Tersangka yang Perkosa dan Peras Mahasiswi di Langkat Ditangkap
Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
5 Pelaku Ditangkap
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika korban seorang nelayan muda ditemukan tewas sekitar pukul 03.30 WIB dengan luka akibat penganiayaan.
• Respons Orangtua Usai Makan Bergizi Gratis di SDN Meruya Distop Usai Keracunan, di Nias 18 Keracunan
Rekaman kamera pengawas di sekitar masjid menjadi petunjuk awal bagi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga untuk menelusuri pelaku.
“Kami bergerak segera setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung dibentuk,”kata Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam konferensi pers di markas Polres Sibolga, Senin (3/11/2025).
Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian.
Tiga lainnya SSJ, REC, dan CLI menyusul kemudian di lokasi berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: rekaman CCTV dari Masjid Agung, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku.
Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik hitam.
Menurut Rustam, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan itu.
Baca juga: UNPAB Dukung Restorasi Mangrove Groove Sea 3.0 Bersama Mahija Tribe untuk Ekologi Pesisir
Ancaman Hukuman
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.
Adapun SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Respons Kapolda Irjen Krisno, Motif Asmara Anak Buahnya Rudapaksa dan Habisi Nyawa Dosen
“Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya/
Kapolres Janji Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas.
Baca juga: Diduga Kecanduan Narkoba, 2 Sekawan Riski dan Junaidi Ketangkap Basah Lagi Curi Jemuran Warga
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.
Baca juga: Motif 5 Pelaku Pukuli Musafir Niat Tidur di Masjid Agung Sibolga, Terkuak Kronologi Korban Tewas
(Jun-tribun-medan.com/ase)
Baca juga: Respons Kapolda Irjen Krisno, Motif Asmara Anak Buahnya Rudapaksa dan Habisi Nyawa Dosen
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.