Berita Nasional
PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh
Korupsi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara mirip-mirip kasusnya, hanya saja perbedaannya Gubernur Bobby Nasution tak tersentuh.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Gubernur Sumut, Bobby Nasutioan tak tersentuh oleh KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Korupsi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara mirip-mirip kasusnya, hanya saja perbedaannya Gubernur Bobby Nasution tak tersentuh.
Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta Kepala Dinas PUPR PKKP Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Gubernur Abdul Wahid kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK lantaran meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen. Ia kedapatan menerima uang jatah preman yang telah diterima total Rp 4,05 miliar.
Kode "7 batang" digunakan oleh para pejabat Dinas PUPR PKPP Riau untuk melaporkan kesepakatan nilai fee kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS).
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Deli Serdang, 3 Orang Diciduk
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak memaparkan, kode "7 batang" merujuk pada kesepakatan fee sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau senilai Rp 7 miliar.
Permintaan ini, menurut KPK, awalnya bermula pada Mei 2025.
Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), bertemu dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk membahas fee 2,5 persen atas penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).
Namun, ketika Ferry Yunanda melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas M Arief Setiawan permintaan itu dinaikkan.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Ternyata Hidup dengan Wanita Tanpa Pernikahan Sah, Langgar Pasal 103 KUHPM
"Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar)," jelas Tanak.
Permintaan tersebut, lanjut Tanak, disertai ancaman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkapnya.
Setelah adanya ancaman tersebut, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas kembali bertemu dan menyepakati besaran fee 5 persen atau Rp 7 miliar, yang kemudian dilaporkan dengan kode "7 batang".
Saat OTT, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); Sekretaris Daerah PUPR-PKPP Riau, FRY; lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I,III, IV, V, dan VI Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial KA, EI, LH, BS, RA.
Baca juga: Tak Cuma di Darat, di Perairan Kabel Kilang Minyak Petronas Malaysia Dicuri, 4 WNI Ditangkap
Beda dengan di Sumut
Sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara yang melibatkan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution, masih berlangsung.
Dalam kasus korupsi jalan di Sumut, Bobby Nasution tidak menjadi tersangka.
Update terbaru kasus korupsi di Sumut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) menuntut Direktur PT Dalihan Natolu Grub, Akhirun Piliang tiga tahun penjara dan Rayhan Piliang, anaknya, 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus korupsi ini, jaksa menyatakan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menerima uang untuk memuluskan kemenangan perusahaan terdakwa.
Topan dinyatakan oleh KPK menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar, hasil pergeseran anggaran.
Perihal Bobby Nasution
Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu juga menyampaikan soal peluang menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai saksi.
Hakim menilai, pergeseran anggaran menjadi mula korupsi jalan yang menjerat Topan dan lainnya.
Kebijakan itu diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Sumut untuk mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang sebelumnya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, menyampaikan faktor tidak dihadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi jalan Sumut.
"Itu kan seperti di persidangan, kita memang menunggu. Ternyata tak ada kaitan kata majelis hakim, sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap bobby)," kata Eko.
Eko mengatakan, jaksa hanya berfokus pada pembuktian yang tertuang dalam dakwaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut tahun 2025.
"Kami hanya menyidang pemberian 2025 di dinas PUPR SUMUT tahun 2023-2025 itu khusus PJN. Perkara ini kan dinas PUPR nya 2025, khusus untuk pekerjaan Sipiongot batas Labuhanbatu dan memang hanya diberikan kepada Topan dan Rasuli," tambah Eko.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, bersalah melakukan suap dengan tujuan memenangkan tender milik pemerintah.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025), menyatakan keduanya terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan lainnya.
"Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," ujar Eko membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri.
Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengurai, Kirun terbukti memberikan uang kepada Topan dan pihak lainnya untuk memenangkan pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara.
Selain pengerjaan proyek di Dinas PUPR, Kirun dan Reyhan juga terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Jalan Nasional dengan total Rp 4,4 milliar.
"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah, itu sudah diberikan," tambah Eko.
"Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Beda Korupsi di Riau dengan Sumut
Perbedaan Korupsi di Riau dan Sumut
Abdul Wahid
KPK
Bobby Nasution
| Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Deli Serdang, 3 Orang Diciduk |
|
|---|
| Lapas Kelas IIA Binjai Mewarning Warga Binaan, Ini Alasannya |
|
|---|
| KAI Sumut Catat 2,17 Juta Penumpang Selama Januari–Oktober 2025, Naik 9 Persen |
|
|---|
| Daftar 15 Nama Kajari di Sumut yang Dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara |
|
|---|
| Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, 4 Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan Cuma Kena Disiplin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.