Berita Viral

Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit

Ayah almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky yang sempat viral di medsos karena emosional terkait kematian anaknya kini menghadapi masalah baru

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Pos Kupang
MINTA DIHUKUM MATI : Ayah almarhum Prada Lucky, Pelda Chrstian Namo saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Selasa (28/10/2025).(Kiri) Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.(Kanan). Pelda Christian Kini menghadapi konsekuensi dugaan pelanggaran etik dalam institusi militer. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang sempat viral di medsos karena emosional terkait kematian anaknya kini menghadapi masalah baru.

Ya, Pelda Christian kini menghadapi konsekuensi usai dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam institusi militer.

Sebelumnya, Pelda Christian kehilangan anaknya, Prada Lucky yang tewas diduga dianiaya para seniornya. 

Laporan terhadap Pelda Christian dilayangkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao pada 5 November 2025.

Ia diduga menjalani kehidupan rumah tangga dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan resmi.

MOHON KEPADA PANGDAM - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya. Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang.
MOHON KEPADA PANGDAM - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya. Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Hubungan Itu bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

Baca juga: DEBAT PANAS Siswa Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid Usai Upacara, Dedi Mulyadi Merespons

Kasus ini menambah sorotan terhadap keluarga mendiang Prada Lucky, prajurit muda yang meninggal dunia di asrama setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan-rekannya sendiri.

Kini, di tengah duka kehilangan anaknya, Pelda Christian harus menghadapi konsekuensi atas pelanggaran etik dalam institusi militer.

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025). 

 

Baca juga: Disertai Ancaman Copot Pejabat, Jatah Preman Gubernur Riau 7 Miliar, KPK Menguak Aliran Dana Korupsi

Baca juga: Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit.

Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Awal Perwira Polisi dan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha, Todongkan Pistol Minta 1 Miliar

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. 

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Langgar Pasal 103 KUHPM 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.

Tentang Pasal 103 KUHPM

Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Bunyi Pasal 103 KUHPM

Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan. 

Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun. 

Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
  • tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
  • dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
  • dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
  • sambil menghasut militer lainnya;
  • melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh. 

Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya. 

Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun. 

Proses Hukum Tewasnya Prada Lucky 

Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.

Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.

Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.

"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.

"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.

Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya

Update Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky

 Letda (Inf) Roni Setiawan, Komandan Peleton (Danton) Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Prada Lucky bermula dari perintah atasan untuk memeriksa ponsel anggota terkait dugaan judi online (judol).

Namun, pemeriksaan yang awalnya hanya untuk menelusuri aplikasi dan aktivitas judi online ini kemudian melebar ke ranah pribadi yang tidak termasuk dalam perintah resmi.

 

PELUK PETI - Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya, Prada Lucky, Sabtu (9/8/2025). Prada Lucky, anggota Yonif TP 834/WM di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, meninggal diduga akibat dianiaya seniornya.
Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya, Prada Lucky, Sabtu (9/8/2025). Prada Lucky, anggota Yonif TP 834/WM di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, meninggal diduga akibat dianiaya seniornya. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

 

Letda Roni mengaku membuka aplikasi pesan WhatsApp milik Prada Lucky dan menemukan percakapan pribadi yang menimbulkan indikasi penyimpangan menurutnya.

"Awalnya kami diperintah untuk periksa HP anggota terkait judol. Saat saya periksa HP almarhum, ada notifikasi pesan pribadi masuk. Dari situ muncul indikasi penyimpangan," ujar Letda Roni di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, Letda Roni menemukan grup chat dengan panggilan "sayang" antar sesama laki-laki, yang kemudian dilaporkan kepada komandan kompi (Danki).

Pemeriksaan berlanjut dan kondisi Prada Lucky memburuk, dengan tubuh yang sudah penuh memar dan perubahan warna kulit yang mengindikasikan kekerasan fisik.

Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Keluarga Prada Lucky menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelaku kekerasan tidak diproses hukum secara adil. 

Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam persidangan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi militer dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Orangtua korban, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, mendesak agar Danton Letda Inf Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak mereka.

Menurutnya, Letda Roni merupakan pihak yang menjadi sumber utama penderitaan yang dialami Prada Lucky hingga berujung maut. 

"Kami minta harus tambah dua pelaku, Danton Letda Roni dan Pratu Petrus Kanisius. Danton Roni itu biangnya. Waktu periksa pertama, dia yang ungkap LGBT, padahal LGBT tidak ada buktinya," ujar Serma Christian.

Serma Christian menilai bahwa tuduhan terkait orientasi seksual terhadap anaknya tidak berdasar dan menjadi pemicu rangkaian kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.

Ia menegaskan akan mengambil langkah keras apabila kedua anggota TNI tersebut tidak dijadikan tersangka. 

"Kalau Danton Letda Roni tidak dijadikan tersangka, saya akan buat keributan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menuding Pratu Petrus Kanisius Wae terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap Prada Lucky.

"Pratu Petrus juga harus jadi tersangka, karena dia pukul anak saya empat kali. Satu kali pukul saja sudah cukup untuk disebut pelaku. Kasihan, nyawa anak saya melayang karena perbuatan mereka," tambahnya.

Hal senada disampaikan Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum. Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Letda Inf. Roni terhadap ponsel anaknya telah melampaui kewenangan yang diberikan.

Baca juga: Awal Insiden Heboh Ketua Nasdem Sumut DItarik Paksa Keluar Pesawat, 4 Polisi Cuma Disanksi Ringan

Menurut Sepriana, pemeriksaan seharusnya dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Komandan Kompi (Danki) terkait upaya pencegahan judi online (judol), namun Letda Roni justru membuka hal-hal yang bersifat pribadi.

"Danton bukan hanya memeriksa soal judi online, tapi juga melihat hal-hal privasi di handphone almarhum," ungkap Sepriana.

Baca juga: Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Danton Roni Setiawan Jelaskan Pemeriksaan Terhadap Prada Lucky Berawal dari Dugaan Penyimpangan Dan berjudul:Orang Tua Prada Lucky Desak Danton Letda Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae Jadi Tersangka 

 TribunPekanbaru.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved