Breaking News

Berita Viral

PERAN 2 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Calo Akpol Kuras Korban Capai Rp 2 Miliar, Ngaku Adik Kapolri

Inilah sosok dua oknum Polisi calo Akpol yang rugikan korban mencapai Rp 2 miliar. Dua akpol ini ditangkap Polda Jateng. 

Tribun Jateng
MENUNJUKAN FOTO - Dwi Purwanto warga Pekalongan menunjukan foto Alex (mengenakan pakaian berwarna putih) dan Agung (mengenakan baju hitam) dua dari pelaku penipuan rekrutmen taruna Akpol, Dwi juga membawa map berwarna merah muda berisikan kronologi kejadian tersebut. 

Dua polisi bertugas untuk mencari para korban hingga bertemulah dengan D. Korban sangat menginginkan anak laki-lakinya menjadi polisi. 

Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander kemudian mempertemukan korban D dengan dua tersangka lainnya Stephanus dan Joko Witanto.

Pertemuan itu berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025 di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.

Selama pertemuan itu, Stephanus Agung Prabowo berlagak menjadi adik Kapolri.

Dalam aksinya, dia dibantu Joko Witanto yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI, bahkan pemerintahan.

Joko juga menyodorkan foto-fotonya saat dirinya berfoto dengan para pejabat tersebut.

Kombes Pol Dwi mengatakan, untuk memuluskan aksinya, tersangka Stephanus Agung Prabowo mengaku sebagai adik Kapolri.

Padahal hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.

"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," bebernya.

Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka menyetorkan uang Rp2.650.000.000 (Rp2,65 miliar) yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka. 

Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.

Anak korban D lantas mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. Pada tahap ini, anak korban langsung gagal.

"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," terang Kombes Pol Dwi.

Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka sudah membagikan uang hasil kejahatan tersebut.

Tersangka Joko Witanto memperoleh Rp2.050.000.000. Sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved