Berita Viral
PERAN 2 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Calo Akpol Kuras Korban Capai Rp 2 Miliar, Ngaku Adik Kapolri
Inilah sosok dua oknum Polisi calo Akpol yang rugikan korban mencapai Rp 2 miliar. Dua akpol ini ditangkap Polda Jateng.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok dua oknum Polisi calo Akpol yang rugikan korban mencapai Rp 2 miliar. Dua akpol ini ditangkap Polda Jateng.
Korban merupakan warga Pekalongan inisial D.
Dua polisi yang terlibat dalam kasus ini masing-masing Aipda Fachrorurohim (41) yang bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Paninggaran dan Bripka Alexander Undi Karisma (38) yang bertugas di Polsek Doro.
Keduanya berada di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dua tersangka lainnya dari warga sipil ini yakni Stephanus Agung Prabowo (55) yang bekerja di bidang keuangan dan seorang sopir bernama Joko Witanto (44).
Meskipun hanya bekerja sebagai sopir, polisi menyebut jika Joko Witanto sebagai otak kejahatan kasus penipuan ini.
Dia yang menjadi dalang sekaligus koordinator lapangan.
Dia juga mendapatkan jatah paling besar dari hasil kejahatan yang mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Medan Kuliti Kinerja Kadis Perkimcikataru: PT ITI Bangun Depo Tanpa Izin PBG
Baca juga: Dapat Perlawanan, Begal Modal Pistol Mainan Tersungkur Ketika Hendak Kabur Bawa Motor Korban
Baca juga: BPJS Kesehatan Medan Tunggu Aturan Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Berharap Keringanan
Joko Witanto ternyata juga dikenal sebagai penipu ulung.
Dia memiliki banyak identitas palsu mulai dari kartu anggota dan lencana palsu dari lembaga TNI, Badan Intelijen Negera (BIN), hingga Badan Penelitian Aset Negara.
Tiga tersangka lainnya, Stephanus Agung Prabowo, Bripka Alexander Undi Karisma, dan Aipda Fachrorurokhim hanya berperan membantu aksi kejahatan yang merugikan korban hingga Rp2,6 miliar itu.
"Otak kejahatan kasus ini adalah JW (Joko Witanto). Dia bersama tersangka lainnya sudah saling kenal saat ada acara di Semarang."
"Mereka lantas merencanakan aksi kejahatan tersebut," ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/11/2025).
Peran Pelaku
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Dua polisi bertugas untuk mencari para korban hingga bertemulah dengan D. Korban sangat menginginkan anak laki-lakinya menjadi polisi.
Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander kemudian mempertemukan korban D dengan dua tersangka lainnya Stephanus dan Joko Witanto.
Pertemuan itu berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025 di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.
Selama pertemuan itu, Stephanus Agung Prabowo berlagak menjadi adik Kapolri.
Dalam aksinya, dia dibantu Joko Witanto yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI, bahkan pemerintahan.
Joko juga menyodorkan foto-fotonya saat dirinya berfoto dengan para pejabat tersebut.
Kombes Pol Dwi mengatakan, untuk memuluskan aksinya, tersangka Stephanus Agung Prabowo mengaku sebagai adik Kapolri.
Padahal hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.
"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," bebernya.
Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka menyetorkan uang Rp2.650.000.000 (Rp2,65 miliar) yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka.
Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.
Anak korban D lantas mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. Pada tahap ini, anak korban langsung gagal.
"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," terang Kombes Pol Dwi.
Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka sudah membagikan uang hasil kejahatan tersebut.
Tersangka Joko Witanto memperoleh Rp2.050.000.000. Sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lainnya.
"Uang kejahatan sisa Rp600 juta sudah disita. Sisanya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi," kata Kombes Pol Dwi.
Selepas kasus itu dilaporkan ke kepolisian, para tersangka kemudian dilakukan penangkapan.
Tersangka Stephanus yang merupakan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap di Semarang.
Hal yang sama dialami tersangka Joko Witanto yang ditangkap di dekat rumahnya di Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Sementara untuk dua polisi ditangkap masing-masing oleh satuannya.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tandas Kombes Pol Dwi.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| CURHAT Yasmin Syok Dengar Dokter Sebut Ginjalnya Tinggal Satu, Padahal Tak Pernah Operasi Organ |
|
|---|
| SOSOK Miss Meksiko Fatima Bosch, Dibilang Bodoh Direktur Miss Universe Thailand, Pilih Walk Out |
|
|---|
| INILAH Pengakuan Terbaru Prabowo soal Hubungannya dengan Jokowi, Meski Tidak Hadir saat Diundang. . |
|
|---|
| PENYEBAB Sabrina Jodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga Padahal Belum Resmi Cerai |
|
|---|
| KISAH Cinta Chris dan Hesti Bule Prancis Nikahi Gadis Bugis. Mahar Rumah Rp1 T dan Uang Rp100 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.