Berita Viral
Jusuf Kalla Murka Lahannya 16,4 Hektare Diserobot, Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla murka karena lahannya seluas 16,4 ha diserobot anak perusahaan Lippo Group
Ia menjelaskan kegiatan di lokasi itu berupa pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi.
Azis merinci empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi.
Ia menegaskan perolehan lahan melalui jual beli sah dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
Azis juga menyebut adanya permohonan eksekusi dari GMTD tertanggal 13 Agustus 2025 atas 163.362 meter persegi lahan berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.
Namun PT Hadji Kalla menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Pihak PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” ujarnya.
Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar
Setelah kasus dugaan seroboit tanah ini mencuat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid gerak cepat (gercep) menyurati Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, surat itu mempertanyakan terkait proses eksekusi lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tengah sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Pasalnya, PT Hadji Kalla, perusahaan bentukan Jusuf Kalla, dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Selain itu, lahan yang bermasalah tersebut tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.
"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," kata Nusron saat ditemui usai acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Adapun constatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam putusan pengadilan, sehingga tidak ada kesalahan objek. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mafia Tanah Jusuf Kalla
Jusuf Kalla
tanah Jusuf Kalla diserobot
PT Gowa Makassar Tourism Development
| CURHAT Yasmin Syok Dengar Dokter Sebut Ginjalnya Tinggal Satu, Padahal Tak Pernah Operasi Organ |
|
|---|
| SOSOK Miss Meksiko Fatima Bosch, Dibilang Bodoh Direktur Miss Universe Thailand, Pilih Walk Out |
|
|---|
| INILAH Pengakuan Terbaru Prabowo soal Hubungannya dengan Jokowi, Meski Tidak Hadir saat Diundang. . |
|
|---|
| PENYEBAB Sabrina Jodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga Padahal Belum Resmi Cerai |
|
|---|
| KISAH Cinta Chris dan Hesti Bule Prancis Nikahi Gadis Bugis. Mahar Rumah Rp1 T dan Uang Rp100 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.