Berita Viral

Jusuf Kalla Murka Lahannya 16,4 Hektare Diserobot, Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla murka karena lahannya seluas 16,4 ha diserobot anak perusahaan Lippo Group

|
Editor: Juang Naibaho
Ist
TANAH JK DISEROBOT - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang diserobot PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ia menjelaskan kegiatan di lokasi itu berupa pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi. 

Azis merinci empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi. 

Ia menegaskan perolehan lahan melalui jual beli sah dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036. 

Azis juga menyebut adanya permohonan eksekusi dari GMTD tertanggal 13 Agustus 2025 atas 163.362 meter persegi lahan berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.

Namun PT Hadji Kalla menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut. 

“Pihak PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” ujarnya.

Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar

Setelah kasus dugaan seroboit tanah ini mencuat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid gerak cepat (gercep) menyurati Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, surat itu mempertanyakan terkait proses eksekusi lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tengah sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Pasalnya, PT Hadji Kalla, perusahaan bentukan Jusuf Kalla, dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. 

Selain itu, lahan yang bermasalah tersebut tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," kata Nusron saat ditemui usai acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). 

Adapun constatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam putusan pengadilan, sehingga tidak ada kesalahan objek. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved