BPJS Kesehatan

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Warga, Peserta Kelas II Mau Aktif Kembali

Rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan disambut baik warga.

|
DOK Tribun Medan/Riski Cahyadi
KANTOR BPJS KESEHATAN - Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan disambut baik warga.

Pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.

Untuk bisa aktif kembali, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, M.M., AAAK, menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari pemerintah pusat.

“Kalau pemerintah mengeluarkan aturan pemutihan maka kita akan mengikuti. Tapi saat ini kami tengah menunggu, belum ada regulasinya turun ke Kantor Cabang,” ujar Yasmine, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, BPJS di tingkat cabang bukan pembuat kebijakan, sehingga seluruh keputusan menunggu instruksi resmi dari pusat.

“Kami bukan yang membuat kebijakan, jadi belum ada informasi lebih lanjut. Tapi pada intinya kami mendukung program tersebut, apalagi sifatnya membantu masyarakat,” jelasnya.

Yasmine juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang disiplin membayar iuran tepat waktu.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada peserta yang sudah rutin membayar iuran. Mereka berperan penting menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Medan menyambut baik wacana kebijakan pemutihan tunggakan tersebut.

Mereka menilai, program itu akan sangat membantu masyarakat yang sempat menunggak akibat kondisi ekonomi.

Nur (38), warga Kecamatan Medan Helvetia, mengaku sudah dua tahun tidak aktif karena kesulitan membayar iuran kelas 2.

“Saya dulu aktif, tapi setelah pandemi ekonomi agak susah. Kalau ada pemutihan, saya mau aktif lagi, karena kadang anak sakit harus ke puskesmas. Harapan saya semoga segera disahkan,” katanya.

Hal senada disampaikan Ahmad Fadli (45), seorang pengemudi ojek online di Medan.

Menurutnya, tunggakan iuran yang menumpuk membuatnya ragu untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya.

“Kalau harus bayar semua tunggakan dulu baru bisa aktif, berat kali. Jadi kalau ada pemutihan, itu kabar baik. Kami bisa mulai dari nol lagi dan ikut bayar rutin,” ujarnya.

Masyarakat pun berharap agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi resmi, sehingga kebijakan pemutihan dapat segera diterapkan dan membantu peserta yang ingin kembali aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Bagaimana regulasi finalnya, kami masih menunggu dari pemerintah,” tutup dr. Yasmine.

BPJS Kesehatan membuka jadwal registrasi pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” kata Cak Imin.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes


Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat agar program jaminan kesehatan nasional kembali menjangkau masyarakat miskin dan pekerja informal.

“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai skema pembiayaan, Cak Imin memastikan tanggungan iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” katanya.


Cak Imin menyebut, implementasi program pemutihan akan dimulai pada akhir tahun ini.

 Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.


“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

 

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini


Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta 
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 

Baca juga: Penolakan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Bermunculan, Tokoh NU Gus Mus hingga Usman Hamid tak Setuju

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran


 

Baca juga: Nasib Pelda Christian yang Kehilangan Anaknya Prada Lucky, Kini Diproses Dugaan Langgar Etik Militer

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: cr26/tribun-medan.com/tribunnews.com 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved