Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Eggi S, Rismon, dr Tifa
Berikut nama 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut nama 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan perkembangan kasus sekaligus penetapan tersangka di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Ringkasan Berita:Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
- Eks Menpora Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka
- Klaster I 5 Tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster II 3 tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia
- Para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya polisi pemanggilan terlebih dahulu
Irjen Asep Edi Suheri yang memimpin langsung konferensi pers, mengatakan delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Polisi membenarkan Roy tidak ditahan usai dijadikan tersangka.
Adapun penetapan tersangka terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Roy Suryo Akan Dipanggil
Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ijazah Jokowi Disimpulkan Asli
Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.
“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.
Kliennya, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.
Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.
Selaim itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya.
Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya,"tuturnya.
"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambung Rivai.
Diketahui, rilis hasil gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Jumat (7/11/2025) pagi.
"Iya betul banget (mencari tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.
Pengawas eksternal seperti Kompolnas ikut hadir sebagai bentuk penyidikan yang transparan.
"Iya assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," tukas Kombes Budi.
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nirwana Etamala Sumbang Emas Perdana untuk Sumut di Popnas 2025
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Baca juga: 3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape
Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
Baca juga: Nasib Roy Suryo dkk, Hari Ini Kapolda Metro Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Kronologi Awal Siswa Ditampar Guru,Gaduh Ortu Ngamuk, Dedi Mulyadi dan Waketum PSI Beda Pendapat
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran
Sumber: Reynas Abdila/ Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.