Berita Viral

NASIB Bripda Waldi Akhirnya Tamat, Polisi Propam yang Bunuh Dosen Erni di Jambi Resmi Dipecat

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kolase Tribun Jambi
PEMECATAN - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, (kiri) menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat (7/11/2025) pukul 22.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tamat usai dinyatakan resmi dipecat dari profesinya.

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, kknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu menjadi tersangka pembunuhan sadis.

Korban pembunuhan yakni seorang dosen wanita Erni Yuniarti berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: TABIAT Siswa FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Dibully, Orangtua di Luar Negeri

Putusan tegas ini diambil setelah Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang maraton selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat malam (7/11/2025).

Perbuatan Tercela

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia pada wartawan, Jumat malam.

Baca juga: BIG MATCH Tottenham Vs Manchester United Malam Ini, Amorim Pede, Beda saat Kalah di Liga Eropa

Menurut Mulia, penindakan yang dilakukan oleh Polda Jambi dengan proses cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. 

"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Pelanggar

Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik tersebut. 

Dalam persidangan, ia juga dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran.

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Hal yang penting, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Mengenal Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri Guru Besar UI Lulusan Belanda

Menunggu Upacara dan Proses Hukum Pidana

Sebelum putusan PTDH ini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa dosen EY di Bungo, Jambi.

Setelah sidang kode etik yang menentukan nasib karirnya di institusi Polri, Bripda Waldi Aldiyat dijadwalkan akan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, untuk upacara resmi pemberhentian Waldi masih akan dijadwalkan lebih lanjut. 

Meskipun Waldi telah dipecat dari Polri melalui mekanisme kode etik, proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan dan rudapaksa yang ia lakukan akan terus berlanjut di pengadilan umum.

Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan

Bripda Waldi Aldiyat hadir dengan kepala pitak saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. 

Pitak-pitak di kepala Waldi (22) terlihat jelas saat duduk di kursi sidang di Polda Jambi.

Waldi Aldiyat merupakan polisi yang jadi tersangka pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo berinisial EY (38).

Penampilan Waldi yang berbeda menarik perhatian para peserta sidang dan menjadi sorotan di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang dilakukannya.

Sidang kode etik yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penghilangan nyawa seseorang. 

Atas perbuatannya, Bripda Waldi Aldiyat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari Polres Bungo dan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

“Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Karena itu, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mulia Prianto.

Dalam ruang sidang, Waldi Aldiyat tampak tenang meski tampil berbeda dengan rambut yang digundul sebagian hingga tampak pitak. 

Dia mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari dan menerima hasil putusan tanpa melakukan perlawanan.

Selain saksi-saksi dari pihak kepolisian dan medis, adik kandung korban juga mengikuti jalannya sidang melalui zoom meeting.

Kombes Mulia menegaskan, keputusan terhadap Bripda Waldi menjadi bukti bahwa Polri tidak akan menoleransi setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi.

“Ini menjadi contoh ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi,” ujarnya.

Seusai sidang, Bripda Waldi dijadwalkan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk proses lanjutan. 

Sementara itu, upacara pemberhentian secara resmi akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kronologi Pembunuhan 

EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).

Awalnya, rekan kerja dosen EY khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak bisa dihubungi.

Mereka lalu mendatangi rumahnya.

Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, mereka melapor ke ketua perumahan.

Setelah itu, bersama ketua perumahan, mereka mendobrak pintu dan mendapatkan dosen EY meninggal dunia dengan kepala tertutup bantal.

Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.

Ditemukan cairan sperma di celana korban, menguatkan dugaan rudapaksa.

Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati.

Menurut penyidik, Bripda Waldi merasa tersinggung setelah ditolak balikan dan dihina oleh korban saat berduaan di kamar.

Bripda Waldi mencuri mobil dan motor korban, memakai wig untuk mengelabui identitas, dan merekayasa TKP agar tampak seperti korban perampokan.

Dugaan motif asmara dan manipulasi jejak menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Bripda Waldi ditangkap di kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah, Minggu (2/11/2025), bersama barang bukti mobil putih milik korban.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved