Berita Viral
AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur
Bripda Waldi resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian melalui sidang KKEP di Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus oknum polisi Bripda Waldi tega menghabisi dosen Erni Yuniarti (37) di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, memasuki babak baru.
Pelaku Bripda Waldi kini resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Proses sidang etik tersebut berlangsung sekira 12 jam di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
Setelah diberhentikan, Bripda Waldi yang keluar dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol tampak tertunduk.
Sambil menunduk, dia berjalan mengikuti langkah anggota Provos yang mengawalnya dengan ketat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Tidak sepatah kata pun terucap dari Bripda Waldi. Hingga tiba di dalam sel, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media tak mendapat respons dari Bripda Waldi.
Pemberhentian Bripda Waldi ini dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Setelah sekira 12 jam menjalani persidangan, Bripda Waldi akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Bripda Waldi keluar dari gedung dan menuju Rutan Polda Jambi sekira pukul 22.33 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025).
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. "Iya, akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Sementara itu, keluarga korban merasa lega dan bersyukur setelah KKEP memutuskan Bripda Waldi dipecat dari kepolisian.
"Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," ujar Alis, perwakilan keluarga korban, seusai mengikuti sidang di Mapolres Bungo, Jumat (7/11/2025) malam.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUH.
Jejak Kasus
Dosen Erni Yuniarti dibunuh oleh Bripda Waldi di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Erni merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Berdasarkan hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa oleh Bripda Waldi.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter dan adanya cairan sperma di celana Erni.
Saat ditemukan, tubuh korban ditemukan lebam di wajah, bahu, leher dan luka di bagian kepala.
Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).
Polisi juga mengamankan barang berharga Erni yang dibawa kabur W, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas.
Mobil Honda Jazz milik Erni ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekira 300 meter dari kediaman W. Sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini, barang milik Erni dijadikan barang bukti dan sudah diamankan di Polrea Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut.
Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), W juga sangat ulet atau kekeh berkelit selama polisi melakukan pemeriksaan.
"Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa Bripda Waldi menghabisi nyawa Erni pakai gagang sapu.
Tersangka mencekik Erni menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.
Sebelumnya, Bripda Waldi dan Erni sempat makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo.
Keduanya kemudian pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar AKBP Natalena.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| NASIB Bripda Waldi Akhirnya Tamat, Polisi Propam yang Bunuh Dosen Erni di Jambi Resmi Dipecat |
|
|---|
| TABIAT Siswa FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Dibully, Orangtua di Luar Negeri |
|
|---|
| Kondisi Terkini SMAN 72, Menguak Motif FN Siswa Terduga Pelaku Ledakan Bom Disebut Sering Dibully |
|
|---|
| Tanggapan Dokter Tifa Kini Statusnya Tersangka, Rismon Langsung tak Terima Tudingan,Jokowi Merespons |
|
|---|
| POLISI Syariah di Aceh Langgar Syariat, Kepergok Warga Berbuat Mesum, Diproses Secara Berlapis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.