Berita Nasional

Pesan Terakhir Antasari Azhar Untuk Presiden Prabowo, Pengacara Minta Dimaafkan Salah Eks Ketua KPK

Antasari dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tribunnews.com
MENINGGAL - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Antasari Azhar meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum meninggal, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sempat berpesan ke Presiden Prabowo Subianto. 

Antasari dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Semasa menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar ditakuti koruptor, sejumlah kasus besar diungkapnya.

Salah satunya menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.

Pantas dirinya meminta Presiden Prabowo Subianto agar memerangi kasus korupsi

Antasari sendiri dijuluki sebagai sang pemberantas koruptor. 

Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan yang besar, utamanya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan Jumat, 26 April 2024 lalu, dikutip dari tayangan Warta Kota Production.

Saat ditanya mengenai harapan spesifiknya terhadap Prabowo dan Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia, Antasari menegaskan komitmen yang harus dijaga.

"Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih, sebagaimana kampanye beliau," ujar Antasari.

Lebih lanjut, Antasari Azhar secara khusus menyebutkan institusi anti-rasuah, di mana beliau berharap agar lembaga KPK diperkuat di bawah kepemimpinan yang baru.

"Termasuk lembaga KPK, ya," kata wartawan.

"Iya diperkuat," balasnya.

Kini, mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).

Kabar meninggalnya Antasari Azhar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy Syarif, Al Azhar BSD, Tangerang Selatan seusai salat Asar.

Ia pun meminta doa dari masyarakat untuk almarhum Antasari Ashar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (8/11/2025).

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Sempat Divonis 18 Tahun Penjara

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Berikut perjalanan kasus Antasari:

- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

- 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

- 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

- 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

- 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

- 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.

Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

- 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

- 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

- 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved