Berita Viral

GILIRAN Loyalis Jokowi Andi Azwan Laporkan Rismon Sianipar, Ini 2 Tuduhannya

Belum selesai persoalan hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar kembali dilaporkan ke kepolisian.

Editor: Juang Naibaho
Instagram @andi.azwan68
LAPORKAN RISMON SIANIPAR - Andi Azwan, loyalis Jokowi melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan. Andi tak terima dituduh terlibat TPPU terkait kasus eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan dituding sebagai keturunan PKI. 

Karena itulah, dia menilai tudingan dirinya terlibat TPPU sebagai tuduhan keji.

"Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa, lebih-lebih lagi nih. Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya," jelasnya.

"Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Presiden Jokowi buntut tudingan ijazah palsu.

Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved