Rumah Hakim Terbakar

BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan

KPK telah menambah personel pengamanan yang didatangkan langsung dari Jakarta untuk mengawal para jaksa

|
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
KORUPSI JALAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). 

Dugaan teror diperkuat oleh fakta bahwa kebakaran terjadi hanya sehari sebelum sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama. 

Selain itu, Ketua Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Yasardin, mengungkap bahwa hakim Khamazaro juga sempat mendapat teror melalui telepon misterius berulang kali sebelum rumahnya terbakar.

KPK, kata Asep, mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut.

“Kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa terbuka ya kejadiannya kenapa atau penyebabnya apa,” kata Asep.

Sebelumnya, rumah Ketua Majelis yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu terbakar, Selasa 4 November kemarin, pagi.

Ketika diwawancarai, ia menyebut, sebelum kebakaran kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor yang tidak dikenal.

Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan. 

Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya. 

Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, sosok ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi Jalan Sumut, yang menjerat Topan Ginting Cs.
Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, sosok ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi Jalan Sumut, yang menjerat Topan Ginting Cs. (TRIBUN MEDAN)

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya. 

Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved