Berita Viral

Nasib Guru Abdul Muis ASN Dipecat Jelang Pensiun Usai Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu

Beginilah nasib guru Abdul Muis ASN yang dipecat jelang pensiun usai bantu honorer lewat sumbangan Rp20 ribu

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com
GURU ABDUL MUIS: Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia dipecat dari ASN jelang pensiun karena sumbangan terhadap honorer 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib guru Abdul Muis ASN yang dipecat jelang pensiun usai bantu honorer lewat sumbangan Rp20 ribu.

Adapun guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yakni Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.

Abdul Muis dipecat jelang pensiun setelah membantu honorer lewat Rp20 ribu.

Ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Kasus yang juga menyeret mantan Kepala Sekolah, Rasnal, jadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.

Sejumlah guru honorer SMAN 1 Luwu Utara belum menerima honor selama 10 bulan karena terkendala masalah data di sistem Dapodik.

Karena honorer tidak dapat dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah dan Muis berinisiatif mencari solusi.

Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.

Baca juga: JADWAL Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa Pekan Ini, 8 Negara Berpeluang Susul Inggris


Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 silam.

Saat itu, Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah menghadapi masalah pelik.

Ia dipilih untuk mengelola dana sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa.

"Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah," kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

"Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved