Berita Viral
Sosok Manaf Zubaidi, Pensiunan Jaksa Berani Lawan Dedi Mulyadi, Dulu Pernah Periksa Presiden
Tak banyak yang tahu, pria sepuh ini ternyata pernah memeriksa mantan presiden saat masih aktif sebagai jaksa.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok kakek Manaf Zubaidi, seorang pensiunan jaksa berusia 70-an tahun, mendadak jadi sorotan publik setelah berani melawan Dedi Mulyadi terkait penggusuran ruko yang ia sewakan.
Tak banyak yang tahu, pria sepuh ini ternyata pernah memeriksa mantan presiden saat masih aktif sebagai jaksa.
Ia bersitegang soal pembongkaran bangunan dalam proyek normalisasi sungai di Karawang, Jabar.
Sontak publik penasaran mengenai siapa Manaf sebenarnya.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (12/11/2025) Manaf merupakan seorang pensiunan jaksa.
Tahun 2001 silam, pria pemilik nama lengkap Manaf Zubaidi pernah berhadapan dengan sosok penting, BJ Habibie.
Ia pernah diberitakan Liputan 6 pada Desember 2001 dengan judul 'Akbar Siap Dijadikan Tersangka Kasus Bulog II.
Dalam berita itu dituliskan bahwa Manaf memeriksa BJ Habibie selama tiga hari di Konsulat Jenderal Kedutaan Besar RI di Jerman.
Bahkan kini setelah pensiun sebagai jaksa, Manaf masih menduduki jabatan penting.
Terlihat dari topinya saat mendamprat Dedi tertulis KKN UBP Karawang.
Rupanya ia kini merupakan salah satu pengurus di Yayasan Buana Pangkal Perjuangan.
Itu adalah kampus ternama di Karawang.
Tampak pula dia dilantik sebagai pengurus periode 2025-2030.
Dipicu Ruko Sewa Digusur
Sebelumnya, perseteruan Manaf dengan gubernur Dedi Mulyadi lantaran ruko yang disewanya terkena gusur karena berada di wilayah saluran air.
Manaf tak terima karena merasa tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah sebelumnya.
"Gak bisa seenaknya begini. Memang negara begini," kata dia.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa pihak yang bersalah adalah PJT karena menyewakan lahan pada kakek itu.
"Gini pak, saya nanya, PJT juga salah kenapa saluran air disewakan," katanya.
"Bapak nyalahin PJT, harusnya ini saya diberitahu. Bapak seenaknya," kata Manaf.
"Saya gak ada seenaknya. Pak kalau demi kepentingan rakyat mencegah banjir," kata KDM.
Dedi Mulyadi mengatakan normalisasi sungai dilakukan bertujuan untuk mencegah banjir.
"Saya tahu kalau banjir, tapi ini kan gak pernah banjir," katanya.
Bahkan ketika Dedi hendak merangkul, tangannya langsung ditepis kakek tersebut.
"Bapak di sini gak banjir, di sana banjir. Kalau di sana dibuka di sini harus dibuka," kata KDM.
"Caranya gak begini. Saya nyewa di sini," kata Manaf.
Belakang baru terungkap ternyata Manaf sendiri yang menyewa-nyewakan ruko di atas lahan milik PJT ke orang lain.
Ia menyewakan ruko senilai Rp 75 juta sampai Rp 90 juta pertahunnya.
Padahal bangunan tersebut tidak berizin dan melanggar aturan sepadan sungai.
"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta," katanya.
Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Manaf Zubaidi
Dedi Mulyadi
jaksa
Tribun-medan.com
Berita Viral
Sosok Manaf Zubaidi
Jaksa Berani Lawan Dedi Mulyadi
| Motif Tukang Bangunan Mutilasi dan Kubur Istri Pegawai Pajak di Septick Tank, Punya Utang Rp 4 Juta |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Viral Pelaku Pengeroyokan Pamer Senjata Api, Kapolsek Cek Rekaman CCTV |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo, Rismon dan Tifa Apakah Langsung Ditahan atau Tidak, Pemeriksaan Hari Ini di Polda |
|
|---|
| MISTERI Kematian Prada Herul, Awalnya Disebut Terpeleset di Kamar Mandi, Kini 3 Prajurit Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/manaf-dedi-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.