Berita Nasional

Diperiksa Hari Ini, Roy Suryo Pastikan Hadir di Polda Metro Jaya: Cukup Senyumin Saja

Selain Roy Suryo, penyidik juga akan memeriksa Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Istimewa
Roy Suryo Cs bersumpah tidak pernah mengedit ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hal itu digaskan Roy Suryo Cs dalam orasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Bentuk Kriminalisasi di Aula Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang. (Istimewa) 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. 

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved