Berita Viral

PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta

Menkeu Purbaya menemukan fakta baru bahwa harga barang impor melonjak naik setelah tiba di Indonesia.

Dok Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). Purbaya memantau langsung pemeriksaan barang dengan mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan fisik barang. (Dok Kemenkeu) 

Menurut dia, KBLBC Kelas II Surabaya merupakan salah satu unit pendukung teknis yang memegang peran penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai.

Dalam hal tersebut, KBLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KBLBC Kelas II Surabaya kini telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang responsif gender, guna memastikan seluruh pegawai dapat mengakses, menggunakan, dan merasa nyaman di lingkungan kerja tanpa diskriminasi.

Purbaya pun mengapresiasi jajaran Bea dan Cukai atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di tengah meningkatnya tantangan global.

“Untuk teman-teman Bea dan Cukai, semangat. Anda ada di titik terdepan untuk menjaga keutuhan integritas pasar dalam negeri dari produk-produk ilegal,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau proses pemeriksaan barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). (Dok. Kementerian Keuangan))

Kebijakan Purbaya Lainnya

Purbaya sendiri kerap menjadi sorotan semenjak menjadi Menteri Keuangan. Gerak-geriknya tak lepas dari sorotan kamera. 

Sebelumnya, ramai soal uang rupiah akan diredenominasi.

Purbaya akan segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Kebijakan redominasi rupiah yang akan diformalkan dalam RUU dan ditargetkan disahkan pada 2027.

Wacana redenominasi sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.

Dikutip dari Serambinews pada Sabtu (8/11/2025), redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.

Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved