Berita Viral
PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta
Menkeu Purbaya menemukan fakta baru bahwa harga barang impor melonjak naik setelah tiba di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Menkeu Purbaya menemukan fakta baru bahwa harga barang impor melonjak naik setelah tiba di Indonesia.
Kenaikan harga barang itu bukan sedikit bahkan berlipat-lipat.
Misalnya satu barang impor yang di negara asal pembuatannya Rp 117 ribu, lalu dijual di Indonesia dengan harga Rp 51 juta.
Temuan ini setelah Purbaya melakukan Sidak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Jawa Timur.
Ia melihat ada barang dengan harga yang tercantum sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040.
Tapi, kata dia, dijual di marketplace bisa mencapai Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.
"Waktu periksa kontainer, ada yang menarik tuh, harganya kelihatannya kemurahan juga. Akan kita cek lagi karena barang sebagus itu,” kata Purbaya di Surabaya, Selasa (11/11/2025), dikutip dari video Kompas TV.
"Masa harganya hanya 7 dolar? Sementara, di marketplace, harganya bisa sampai dengan Rp 40-Rp 50 juta, tapi akan dicek lagi ya.”
Baca juga: TAMPANG Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, 2 Kadis dan Direktur CV Global Mandiri
Baca juga: LDA Dapuk KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV, Dualisme di Keraton Solo
Diketahui dalam kunjungannya itu, Purbaya memantau proses pemeriksaan barang impor secara langsung.
Ia mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan fisik barang.
Cek Fasilitas
Selain itu, Purbaya juga memeriksa pengoperasian kontainer scanner yang baru digunakan sekitar dua minggu lalu.
“Meskipun belum sempurna, saya yakin alat ini akan semakin meningkatkan dan mempercepat kemampuan pegawai Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang,” ujarnya.
Purbaya menuturkan pihaknya memantau langsung karena ingin memastikan pelaksanaan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan untuk mendukung kelancaran arus logistik nasional.
Sementara itu, kunjungannya di KBLBC Kelas II Surabaya, Purbaya fokus pada peninjauan fasilitas laboratorium.
Menurut dia, KBLBC Kelas II Surabaya merupakan salah satu unit pendukung teknis yang memegang peran penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai.
Dalam hal tersebut, KBLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KBLBC Kelas II Surabaya kini telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang responsif gender, guna memastikan seluruh pegawai dapat mengakses, menggunakan, dan merasa nyaman di lingkungan kerja tanpa diskriminasi.
Purbaya pun mengapresiasi jajaran Bea dan Cukai atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di tengah meningkatnya tantangan global.
“Untuk teman-teman Bea dan Cukai, semangat. Anda ada di titik terdepan untuk menjaga keutuhan integritas pasar dalam negeri dari produk-produk ilegal,” katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau proses pemeriksaan barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). (Dok. Kementerian Keuangan))
Kebijakan Purbaya Lainnya
Purbaya sendiri kerap menjadi sorotan semenjak menjadi Menteri Keuangan. Gerak-geriknya tak lepas dari sorotan kamera.
Sebelumnya, ramai soal uang rupiah akan diredenominasi.
Purbaya akan segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Kebijakan redominasi rupiah yang akan diformalkan dalam RUU dan ditargetkan disahkan pada 2027.
Wacana redenominasi sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.
Dikutip dari Serambinews pada Sabtu (8/11/2025), redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK tentang redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2027.
Dalam PMK tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KONDISI Mahasiwi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Saat Nyender di Pembatas Besi, Videonya Viral |
|
|---|
| USAI Presiden Turun Tangan, Propam Polda Gercep Periksa Penyidik, Kejati Dukung Kedua Guru Ajukan PK |
|
|---|
| DETIK-DETIK Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Tenteng Senjata Mainan ke Masjid |
|
|---|
| KISAH Kenzie Balita Hilang 2022 Silam, dan Polres Bungo yang Baru Bentuk Tim Khusus November 2025 |
|
|---|
| MOTIF Yahya Himawan Nekat Membunuh dan Mutilasi Aresty Gunar Tinarda, Istri Pegawai Pajak Manokwari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Purbaya-Yudhi-Sadewa-melakukan-sidak-ke-Bea-Cukai-Tanjung-Perak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.