Berita Viral

MOMEN HARU Suami Cium Istrinya Usai Jalani Sidang Kasus Penebangan Kayu Jati, Suami Minta Keadilan

Kurniasari memeluk suaminya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025). 

Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
CIUM ISTRI: Suami Kurniasari, Sutrisno saat mengecup kening istrinya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025). Istrinya yang hanya sebagai penyedia jasa angkut, tiba-tiba ditetapkan tersangka kasus penebangan kayu jati di Cilacap. 

"Selama ini juga warga menebang kayu di situ, di hutan rakyat, dan tidak dipermasalahkan juga," ungkapnya.

Joko menuturkan, hutan rakyat merupakan hutan yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat, umumnya di atas tanah milik pribadi atau tanah adat.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Itu kan hutan rakyat yang seharusnya bisa digunakan warga sejauh disetujui oleh ahli waris pemilik hutan rakyat tersebut." 

"Harusnya juga tidak dipermasalahkan, wong warga juga nebang di situ," paparnya.

Baca juga: SETELAH Ketemu Prabowo, Guru Rasnal dan Abdul Muis Resmi Diangkat Lagi Jadi ASN

Baca juga: Seleksi 4 Kepala Dinas di Asahan Dibuka, 19 ASN Lolos dalam Seleksi Berkas dan Jalani Ujian 

Kronologi Penangkapan

Joko mengungkapkan, proses penangkapan dilakukan di daerah Weleri Kendal pada November 2023. 

Saat itu, truk yang dikemudikan Nur Ikhsan ketahuan membawa 103 batang kayu jati dari penyedia jasa angkut milik Kurniasari.

Kayu jati itu hendak dikirim ke seorang pengusaha di Kabupaten Jepara.

Setelah dilakukan penyelidikan, sopir maupun pembeli kayu dilepaskan begitu saja. 

Sedangkan, Kurniasari yang hanya berperan sebagai penyedia jasa angkut justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diselidiki tapi yang ditangkap malah klien kami. Padahal klien kami murni penyedia jasa angkut, tidak lebih dari itu,"

"Klien kami diundang sebagai saksi tapi nyatanya malah di BAP dan langsung dijadikan sebagai tersangka." paparnya.

Joko menilai, penangkapan ini penuh kejanggalan.

Menurutnya, pihak-pihak terkait termasuk kepala desa, dan pembeli kayu yang harusnya ditahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved