Berita Viral
VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak
Viral di media sosial video pertunangan anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (17/11/2025).
Perkawinan kerap dianggap menjadi solusi ketika kehamilan terjadi. Akibatnya, hak-hak dasar anak pun terampas.
Dilaporkan bahwa pada tahun 2024, pengajuan permohonan dispensasi kawin anak di Pengadilan Negeri ada sebanyak 293 permohonan.
Sementara di Pengadilan Agama ada 75 permohonan. “Akhirnya ketika ia (anak) menikah, mereka jadi tidak melanjutkan pendidikannya," kata Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini.
Dia menyampaikan hal itu saat peluncuran Program Tantri, yang berfokus pada isu kekerasan seksual dan perkawinan anak, pada Jumat (24/10/2025) lalu.
Program itu diinisiasi oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali.
Dia mengungkapkan, sejauh ini terdapat empat permohonan izin dispensasi kawinan untuk anak di bawah 14 tahun.
Satu permohonan di Pengadilan Negeri Denpasar dan tiga di Pengadilan Negeri Bangli.
"Calon mempelai laki-laki paling banyak berusia di atas 20 tahun, yakni sebanyak 212. Dari pengajuan dispensasi yang ditolak di Pengadilan Negeri ada 27 permohonan, dan di Pengadilan Agama ada tiga permohonan," ungkap Yastini.
Sementara, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 terdapat 31.793 kasus kekerasan, dengan 27.521 korban perempuan, termasuk 14.299 kasus kekerasan seksual.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.
Lalu di Provinsi Bali, kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan.
Dari 331 kasus pada tahun 2021 menjadi 438 kasus pada tahun 2024.
Sebanyak 93 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Ketua Pengurus Daerah PKBI Daerah Bali, dr I Made Oka Negara MBiomed FIAS, menyampaikan persoalan kekerasan seksual dan perkawinan anak di Bali harus dilihat secara menyeluruh dengan adanya upaya kolektif.
“Kolaborasi akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar daripada kerja individu. Masalah kekerasan dan perkawinan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kerja bersama lintas sektor,” ujar dia.
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
| Roy Suryo Dkk Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Kita Panggil |
|
|---|
| KRONOLOGI Pemancing Selamatkan Bayi yang Dibuang di Pantai, Ibu Kandungnya Ditangkap |
|
|---|
| LAHAN Kodam IV Diponegoro Dijual: Andhi Dapat Rp230,9 Miliar dan Gus Yazid Terima Rp20 Miliar Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-anak-di-bawah-umur-saat-acara-pernikahan-ala-orang-dewasa.jpg)