Pakpak Bharat
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Kejaksaan Bersinergi soal Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.Com - Sebuah momentum penting penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara, pada Selasa, 18 November 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif, berbeda dengan hukuman penjara yang bersifat represif.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku pidana agar dapat memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui kerja sosial.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial adalah bagian dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Program ini tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga terus disosialisasikan agar masyarakat memahami manfaat dan tujuan dari pidana kerja sosial.
Pendekatan Hukum Modern
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat.
Menurut Dr. Undang Mugopal, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, yang tidak hanya menuntut hukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial.
Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi ini meliputi koordinasi dalam pelaksanaan program, pengawasan terhadap pelaku pidana yang menjalani kerja sosial, serta evaluasi berkelanjutan untuk memastikan tujuan rehabilitatif tercapai.
| Kunjungan Bupati Franc Bernhard Tumanggor ke Kebun B2SA PKK, Apresiasi Kerja Keras Ibu-ibu |
|
|---|
| Program Ketahanan Pangan Pakpak Bharat: Membangun Masa Depan Pertanian yang Berkelanjutan |
|
|---|
| PERINGATAN Hari Pahlawan 2025 di Pakpak Bharat: Menggali Semangat dan Teladan Para Pahlawan |
|
|---|
| Bupati Franc Tumanggor Hadiri Temu Pisah Kajari Dairi: Sebuah Momen Perpisahan dan Penyambutan |
|
|---|
| KEBAKTIAN BULANAN Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat: Memperkuat Iman dan Persaudaraan |
|
|---|
