Pakpak Bharat

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Kejaksaan Bersinergi soal Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

|
Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo Pakpak Bharat
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara, pada Selasa, 18 November 2025. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan. 

Manfaat Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan dan pembangunan sosial.

Selain itu, program ini juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang seringkali penuh sesak, serta mengurangi stigma negatif terhadap mantan pelaku pidana.

Diharapkan, pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumatera Utara, khusus di Kabupaten Pakpak Bharat, merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. 

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, program ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.

Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dengan dukungan semua pihak, pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved