Polres Pematangsiantar
Miliki-Sabu 131-Gram, Pemuda 22 Tahun Diciduk di Siantar Barat
Tersangka DP (22) digiring personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar usai ditangkap di Jalan Kasti, Siantar Barat
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial DP tak berkutik saat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat bruto 1,31 gram di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
DP, warga Jalan Handayani Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi atau kepemilikan sabu di lokasi tersebut.
“Tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang diperoleh,” kata Irwanta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu yang dibalut tisu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler iPhone warna hitam dan dompet berisi uang tunai Rp 150.000.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Rambung Merah. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan sosok yang disebutkan.
Saat ini DP ditahan di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, sekaligus merespons laporan masyarakat yang dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran sabu.(Jun-tribun-medan.com).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
| Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan Nasional, Dinilai Inspiratif dan Berintegritas |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar dan Brimob Sumut Patroli Saat Blackout, Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 7,27 Kilogram Ganja, Satu Pria Ditangkap |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Vape Berisi Narkotika Etomidate |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kilogram, Satu Tersangka Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Miliki-Sabu-131-Gram-Pemuda-22-Tahun-Diciduk-di-Siantar-Barat.jpg)