Polres Pematangsiantar

Miliki-Sabu 131-Gram, Pemuda 22 Tahun Diciduk di Siantar Barat

Tersangka DP (22) digiring personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar usai ditangkap di Jalan Kasti, Siantar Barat

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Tersangka DP (22) digiring personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar usai ditangkap di Jalan Kasti, Siantar Barat, Jumat (30/1/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,31 gram beserta telepon seluler dan uang tunai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial DP tak berkutik saat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat bruto 1,31 gram di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

DP, warga Jalan Handayani Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi atau kepemilikan sabu di lokasi tersebut.

“Tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang diperoleh,” kata Irwanta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu yang dibalut tisu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler iPhone warna hitam dan dompet berisi uang tunai Rp 150.000.

Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Rambung Merah. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan sosok yang disebutkan.

Saat ini DP ditahan di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, sekaligus merespons laporan masyarakat yang dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran sabu.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved