Polres Pematangsiantar
Pria 48 Tahun Ditangkap Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Adam Malik
Informasi dari masyarakat kembali membawa polisi pada pengungkapan kasus narkotika di Kota Pematangsiantar.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Informasi dari masyarakat kembali membawa polisi pada pengungkapan kasus narkotika di Kota Pematangsiantar. Seorang pria ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat malam (27/3/2026).
Pria tersebut berinisial MACL, 48 tahun, warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6675 TAS di pinggir jalan. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat menjatuhkan sebuah bungkusan tisu dari tangan kanannya ke atas aspal. Setelah diperiksa, tisu itu berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram. Dari kantong celana sebelah kiri tersangka, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Kepada penyidik, MACL mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan.
MACL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jun-tribun-medan.com).
Pejabat Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
| Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemberangkatan Jemaah Haji 1447 H |
|
|---|
| Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Pematansiantar |
|
|---|
| Dibekuk Saat Serap Angkot di Depan Suzuya, Pelaku Curas di Siantar Akhirnya Tertangkap |
|
|---|
| Kapolsek Siantar Martoba Tinjau Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung |
|
|---|
| Divpropam Mabes Polri Periksa Senpi Polres Pematangsiantar, Tekankan Akurasi Data & Kelayakan Fisik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menerima-laporan-masyarakat-mengenai-dugaan-kepemilikan-narkotika-di-kawasan-tersebut.jpg)