Dewan Soroti Tujuh Kali Pergeseran Anggaran, F-PDIP Desak TPP ASN sesuai Aturan Berlaku

Transparansi anggaran pembangunan daerah sangat penting dilakukan Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA
Suasana rapat paripurna tentang Tanggapan Fraksi DPRD Sumut soal P-APBD 2025, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (23/9/2025). Fraksi Golkar dan PDIP Sumut soroti pergeseran anggaran yang dilakukan kepala daerah cukup banyak di tahun 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumut kembali gelar Rapat Paripurna tentang tanggapan fraksi terkait Perubahan - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 di Gedung DPRD Sumut, Selasa (23/9/2025).

Dalam kegiatan ini, seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya terkait P-APBD 2025. Namun beberapa fraksi menyoroti soal Pemprov Sumut dalam tahun ini sering melakukan pergeseran anggaran.

Misalnya pandangan umum dari Fraksi PDIP Sumut yang disampaikan juru bicara Meryl Saragih.

"Pergeseran anggaran dilakukan sebanyak tujuh kali. Pergeseran ini dilakukan oleh kepala daerah. Kami mempertanyakan urgensi pergeseran anggaran sebanyak itu. Apakah telah sesuai dengan hukum pengelolaan keuangan daerah. Apabila tidak sesuai maka kami dari Fraksi PDIP Sumut tidak ikut bertanggung jawab," jelasnya.

Baca juga: PAPBD Pemko Medan TA 2023 Disahkan, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Optimalkan Capaian Pendapatan Daerah

Menurutnya, hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah harus sejajar dalam pembentukan Ranperda P-APBD 2025 menjadi Perda.

"Transparansi anggaran pembangunan daerah sangat penting dilakukan Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran," jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan aturan Pemerintah tahun 2012 tentang pergeseran anggaran itu dapat dilakukan antar organisasi, program, dan lain-lain.

"Kemudian pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan jenis belanja yang memiliki angka rincian objek belanja," katanya.

Selain itu, kata Meryl, F-PDIP meminta, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Sumut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami siap jika tunjangan rumah DPRD dikaji ulang. Tetapi kami minta tunjangan TPP ASN Pemprov Sumut sesuai pasal 50 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan bahwa Pemda dapat memberikan penghasilan ASN sesuai dengan kemampuan pemerintah dengan peraturan keuangan," jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan dari F-Golkar dari juru bicaranya bernama Aswin.
Menurut Aswin, F-Golkar mempertanyakan soal anggaran dan proyek yang ada di Sumut. Di mana sepanjang tahun 2025, ada banyak pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah.

"Sepanjang tahun 2205 telah terjadi berulang pergeseran anggaran. Kami mempertanyakan hal ini. Dan kami menilai pentingnya transparansi dan matangnya sebuah perencanaan agar tidak terjadi pergeseran anggaran berkali-kali," tuturnya.

Dikatakan Aswin, F-Golkar juga mempertanyakan dasar kegiatan Aquabike masuk dalam anggaran pergeseran beberapa waktu lalu.

"Fraksi Golkar mempertanyakan proyek pekerjaan tertentu seperti kegiatan Aquabike 2025 ini (masuk dalam anggaran pergeseran) apa dasar proyek ini," jelasnya.

Selain bahas perubahan anggaran beberapa Fraksi DPRD Sumut juga menyoroti soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak berjalan maksimal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved