Sumut Terkini

Satu Dekade LHP BPK Terhadap Pemkab Tapteng, Tahun 2021 Jadi Paling Krusial

Pemkab Tapteng kini menjadi sorotan atas proyek pembangunan kantor bupati yang kondisinya kini mangkrak.

|
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan
MANGKRAK - Bangunan mangkrak pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Pembangunan dimulai era Bupati Bachtiar Sibarani hingga Masinton Pasaribu. 

Pada tahun 2019, BPK kembali menyoroti keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan pencatatan utang yang tidak akurat. 

Rekomendasi BPK meminta disiplin pelaporan dan penguatan sistem keuangan daerah. Lagi-lagi diabaikan. 

Akibatnya, akuntabilitas pinjaman dan pengelolaan utang menjadi semakin kabur, membuka celah besar bagi manipulasi seperti kasus PEN.

Pelanggaran Naik Kelas

Kemudian pada 2020, pelanggaran pun naik kelas. BPK menemukan proyek tahun jamak yang dijalankan tanpa Perda, sebuah pelanggaran langsung terhadap PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

BPK meminta agar semua proyek tahun jamak disesuaikan dengan ketentuan hukum, tetapi Pemda Tapteng tidak menunjukkan perubahan signifikan. 

“Dari sinilah muncul pembiasaan melanggar aturan di level tinggi, yang kelak menular ke pelaksanaan pinjaman PEN,” kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, belum lama ini.

Titik Krusial

Iskandar Sitorus menjelaskan, LHP tahun 2021 menjadi titik krusial. BPK mencatat pengelolaan utang daerah yang tidak transparan serta kelemahan dalam pencatatan dan pelaporan kewajiban daerah. 

BPK sudah menegaskan perlunya perbaikan tata kelola utang dan peningkatan transparansi. Namun rekomendasi ini tidak dijalankan secara serius. 

Kondisi tersebut menciptakan “lahan subur” bagi pencairan dana PEN tanpa dokumen formal, karena sistem keuangan daerah sudah terbiasa longgar terhadap kewajiban administratif.

Akhirnya, pada periode 2022–2023, BPK menyoroti hal paling fatal, yaitu rekomendasi-rekomendasi lama belum ditindaklanjuti secara maksimal. 

10 Tahun Abaikan Peringatan BPK

Artinya, selama hampir sepuluh tahun, peringatan BPK diabaikan begitu saja. Akibatnya, pengawasan internal melalui Inspektorat dan pengawasan eksternal melalui DPRD benar-benar kolaps. 

Tidak ada mekanisme kontrol yang efektif, sehingga pelanggaran besar seperti pencairan Dana PEN tanpa surat usulan bisa lolos tanpa peringatan sedikit pun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved