Sumut Terkini

Satu Dekade LHP BPK Terhadap Pemkab Tapteng, Tahun 2021 Jadi Paling Krusial

Pemkab Tapteng kini menjadi sorotan atas proyek pembangunan kantor bupati yang kondisinya kini mangkrak.

|
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan
MANGKRAK - Bangunan mangkrak pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Pembangunan dimulai era Bupati Bachtiar Sibarani hingga Masinton Pasaribu. 

Pola tersebut memperlihatkan bahwa skandal dana PEN Tapteng bukan peristiwa kebetulan, melainkan hasil dari busuknya tata kelola yang bertahun-tahun dibiarkan. 

“Mulai SPI yang lemah, aset tak tertelusur, hingga rekomendasi audit diabaikan, semuanya membentuk jalan panjang menuju satu kesimpulan pahit yaitu, matinya pengawasan sebelum hukum ditegakkan,” katanya.

Selama satu dekade, pola pelanggaran administratif dan lemahnya tindak lanjut audit membentuk lingkungan permisif, tempat pelanggaran bisa terjadi tanpa peringatan.

“Maka ketika dana PEN cair tanpa dokumen, sistem birokrasi daerah tak lagi bereaksi, karena menjadi sudah terbiasa,” katanya.

Menuju Ranah Pidana

Iskandar Sitorus menilai, kasus ini berpotensi menembus batas administratif menuju ranah pidana. Salah satunya, terjadi penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 3 UU Tipikor. 

“Di mana pejabat di Pemda maupun Kemenkeu yang memproses pencairan tanpa dokumen telah menggunakan kewenangannya secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara,” katanya.

Kemudian, perusakan sistem keuangan negara, karena jika satu daerah bisa menerima pinjaman tanpa usulan, maka seluruh sistem e-Pinjam Daerah dan SDPDN kehilangan kredibilitas sebagai instrumen kontrol keuangan negara.

Selanjutnya, pengawasan internal inspektorat dan DPRD Tapteng yang gagal menjalankan fungsi. LHP BPK berulang kali memperingatkan, tapi rekomendasinya diabaikan.

“Ketika rekomendasi audit diabaikan bertahun-tahun, bukan lagi salah sistem, itu pembiaran yang disengaja,” katanya.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved