Berita Medan

Remaja Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Abang Kandung Menangis Dicecar Hakim

Atas tindakannya yang sempat menghebohkan masyarakat, kedua kini dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS ANAK - Najma Hamida 21 bersama abang kandungnya, Reynaldi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10/2025).  

Dalam kasus ini, Najma dan Reynaldi diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved