Berita Medan
Kadishub Medan Erwin Jadi Target Kejari, Potensi Dijemput Paksa Usai Mendadak Sakit
Diketahui Erwin ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekdiskop UKM Perindag sekaligus PPK.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024, hari ini kami melakukan penahanan terhadap kepala dinas berinisial BIN dan pelaksana kegiatan MH selaku Direktur CV Global Mandiri," ujar Fajar.
Namun, berbeda dengan dua tersangka lainnya, Erwin Saleh tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Pihaknya melalui penasihat hukum hanya menyerahkan keterangan bahwa Erwin sedang sakit.
"Sebenarnya tiga orang sudah kami tetapkan tersangka. Namun yang datang baru dua. Satu lagi diwakili penasihat hukumnya dengan alasan sakit," kata Kajari.
Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Kegiatan MFF 2024 menelan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil penghitungan yang dilakukan penyidik bersama Inspektorat Kota Medan, kerugian negara mencapai Rp1.132.000.000.
Dua tersangka, BIN dan MH, kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin Saleh akan dipanggil ulang pada Senin (17/11/2025).
"Jika Erwin Saleh tidak hadir, kami lakukan pemanggilan kedua. Dan kalau tetap tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa," tegas Fajar.
Diborgol, Berompi Pink, Diarak ke Mobil Tahanan
Pantauan di halaman Kejari Medan, BIN dan MH diboyong menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan rompi tahanan warna pink.
BIN tampak memakai topi hitam dengan font B, dan masker saat meninggalkan gedung pemeriksaan.
Erwin Saleh: Pejabat Baru Era Rico Waas yang Terseret Kasus
Erwin Saleh adalah pejabat eselon II yang dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Waas pada 22 Agustus 2025 setelah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Selain Kadishub, saat itu dibuka lelang jabatan untuk tiga posisi lainnya: Kepala Bapenda, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru.
Jeratan Hukum
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pelaku Pembunuh Mahasiswa UMA Ditangkap, Polisi Amankan Motor Honda Vario Berwarna Putih Tanpa Plat |
|
|---|
| Siswi SMA di Sunggal Dilaporkan Hilang, Kompol Bambang: Tahap Lidik |
|
|---|
| Sepekan Air PDAM Mati, Warga di Dua Kompleks Perumnas Mengeluh |
|
|---|
| Siswi SMA di Sunggal Dilaporkan Hilang, Dijemput Orang Tak Dikenal di Sekolah |
|
|---|
| Lebih dari 80 UMKM Meriahkan Jelajah Kuliner Indonesia 2025, Hadirkan Keunggulan Kuliner Nusantara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Perhubungan-Kota-Medan-Erwin-Saleh-berpotensi-dijemput-paksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.