Berita Medan

Kadishub Medan Erwin Jadi Target Kejari, Potensi Dijemput Paksa Usai Mendadak Sakit

Diketahui Erwin ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekdiskop UKM Perindag sekaligus PPK.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh berpotensi dijemput paksa setelah jadi tersangka korupsi Medan Fashion Festival 2024. Saat itu Erwin menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan 

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024, hari ini kami melakukan penahanan terhadap kepala dinas berinisial BIN dan pelaksana kegiatan MH selaku Direktur CV Global Mandiri," ujar Fajar.

Namun, berbeda dengan dua tersangka lainnya, Erwin Saleh tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Pihaknya melalui penasihat hukum hanya menyerahkan keterangan bahwa Erwin sedang sakit.

"Sebenarnya tiga orang sudah kami tetapkan tersangka. Namun yang datang baru dua. Satu lagi diwakili penasihat hukumnya dengan alasan sakit," kata Kajari.

Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Kegiatan MFF 2024 menelan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil penghitungan yang dilakukan penyidik bersama Inspektorat Kota Medan, kerugian negara mencapai Rp1.132.000.000.

Dua tersangka, BIN dan MH, kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin Saleh akan dipanggil ulang pada Senin (17/11/2025).

"Jika Erwin Saleh tidak hadir, kami lakukan pemanggilan kedua. Dan kalau tetap tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa," tegas Fajar.

Diborgol, Berompi Pink, Diarak ke Mobil Tahanan

Pantauan di halaman Kejari Medan, BIN dan MH diboyong menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan rompi tahanan warna pink.

BIN tampak memakai topi hitam dengan font B, dan masker saat meninggalkan gedung pemeriksaan.

Erwin Saleh: Pejabat Baru Era Rico Waas yang Terseret Kasus

Erwin Saleh adalah pejabat eselon II yang dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Waas pada 22 Agustus 2025 setelah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Selain Kadishub, saat itu dibuka lelang jabatan untuk tiga posisi lainnya: Kepala Bapenda, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru.

Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved