Berita Medan

Kadishub Medan Erwin Jadi Target Kejari, Potensi Dijemput Paksa Usai Mendadak Sakit

Diketahui Erwin ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekdiskop UKM Perindag sekaligus PPK.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh berpotensi dijemput paksa setelah jadi tersangka korupsi Medan Fashion Festival 2024. Saat itu Erwin menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Nama Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh jadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan sebagai tersangka korupsi di antara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. 

Saat ini baru Kadiskop UKM Perindag Medan BIN yang kooperatif.

Berbeda dengan Kadishub Medan Erwin Saleh yang mangkir dan mendedak sakit hingga Minggu (16/11/2025). 

Upaya konfirmasi kepada Erwin Saleh melalui sambungan WhatsApp tidak direspons.

Informasi yang diperoleh, Erwin disebut-sebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia Asia, Medan.

Namun kondisi ini menimbulkan tanda tanya.

Lantaran hanya beberapa hari sebelumnya ia masih hadir dalam kegiatan resmi dan tampak dalam kondisi bugar amatan Tribun-Medan.com di lapangan menghadiri penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lapangan Merdeka Medan pada Senin sore (10/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan, proses atas dua kadis tersebut berbeda.

Hingga kini baru Kadis Koperasi UKM yang sudah ada surat resmi penahanannya, sedangkan Erwin Saleh belum ada surat resmi penahanannya. 

"Kadishub belum ada kadiskop sudah. Untuk proses penggantinya kami sedang dalam proses. Kami juga koordinasi dengan Inspektorat," katanya Minggu (16/11/2025). 

Diketahui Erwin ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekdiskop UKM Perindag sekaligus PPK.

Selain dua kadis ada MH selaku pihak rekanan CV Mandiri. 

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Medan, Fajar Syah Putra, pada Kamis (13/11/2025).

Dua tersangka, BIN dan MH, langsung digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa penyidik.

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024, hari ini kami melakukan penahanan terhadap kepala dinas berinisial BIN dan pelaksana kegiatan MH selaku Direktur CV Global Mandiri," ujar Fajar.

Namun, berbeda dengan dua tersangka lainnya, Erwin Saleh tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Pihaknya melalui penasihat hukum hanya menyerahkan keterangan bahwa Erwin sedang sakit.

"Sebenarnya tiga orang sudah kami tetapkan tersangka. Namun yang datang baru dua. Satu lagi diwakili penasihat hukumnya dengan alasan sakit," kata Kajari.

Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Kegiatan MFF 2024 menelan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil penghitungan yang dilakukan penyidik bersama Inspektorat Kota Medan, kerugian negara mencapai Rp1.132.000.000.

Dua tersangka, BIN dan MH, kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin Saleh akan dipanggil ulang pada Senin (17/11/2025).

"Jika Erwin Saleh tidak hadir, kami lakukan pemanggilan kedua. Dan kalau tetap tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa," tegas Fajar.

Diborgol, Berompi Pink, Diarak ke Mobil Tahanan

Pantauan di halaman Kejari Medan, BIN dan MH diboyong menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan rompi tahanan warna pink.

BIN tampak memakai topi hitam dengan font B, dan masker saat meninggalkan gedung pemeriksaan.

Erwin Saleh: Pejabat Baru Era Rico Waas yang Terseret Kasus

Erwin Saleh adalah pejabat eselon II yang dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Waas pada 22 Agustus 2025 setelah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Selain Kadishub, saat itu dibuka lelang jabatan untuk tiga posisi lainnya: Kepala Bapenda, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru.

Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved