Sumut Terkini

Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka kasus Cekcok dengan Pramugari, Ini Kata BKD DPRD Sumut

Ketua BKD DPRD Sumut Panthur Banjarnahor mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Megawati.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
CEKCOK DENGAN PRAMUGARI - Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua saat diwawancarai usai rapat Paripurna HUT Pemprov Sumut, Selasa (15/4/2025). Dirinya klaim  sudah  melakukan perdamaian. Saat ini BKD DPRD Sumut masih menunggu laporan dari pihak ketiga untuk menindaklanjuti Megawati Zebua dalam jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BKD DPRD) Sumut menanggapi soal ditetapkannya Megawati Zebua ditetapkan tersangka oleh kepolisian imbas cekcok dengan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine (28) pada 13 April lalu, di dalam pesawat rute Gunung Sitoli-Kualanamu. 

Ketua BKD DPRD Sumut Panthur Banjarnahor mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Megawati Zebua dari pihak kepolisian. 

Untuk itu, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun. Sebab, Megawati baru bisa diproses soal jabatannya di DPRD Sumut, apabila adanya surat laporan yang diterima pihaknya 

"Belum ada surat penetapan tersangka atas nama Megawati Zebua yang kita terima dari pihak kepolisian maupun dari pihak ketiga yang melaporkan Megawati kepada kita," jelasnya, Kepada Tribun Medan, Kamis (20/11/2025). 

Dikatakannya, secara aturan dan prosedur, pihaknya baru bisa menetapkan pemberhentian atau pemeriksaan apabila ada laporan dari pihak ketiga.

"Prosedurnya begini, ada yang melapor, kita terima suratnya, baru kita periksa. Tapi terpisah dengan fraksinya masing-masing. Jadi kita tunggulah dulu, kalau ada laporan kita akan proses juga," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan telah menetapkan status tersangka terhadap Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut.

Megawati ditetapkan sebagai tersangka imbas cekcok dengan Pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine (28) pada 13 April lalu, di dalam pesawat rute Gunung Sitoli-Kualanamu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka sejak 23 Oktober kemarin.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak dipenjarakan.

Siti menerangkan, berkas perkara yang menjerat Megawati sudah dilimpahkan tahap I di kejaksaan.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Ia diduga mencekik pramugari.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 
"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya. 

Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif. Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," ujarnya 

Dari insiden ini kemudian dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat untuk proses dan layanan lebih lanjut.

"Saat ini Wings Air sedang menempuh langkah-langkah hukum sebagai komitmen untuk melindungi awak pesawat yang bertugas, serta menciptakan penerbangan yang aman serta profesional," tegasnya.

Wings Air menegaskan keselamatan dan kenyamanan awak pesawat dan seluruh pelanggan adalah prioritas utama.

Untuk itu Wings Air mengimbau seluruh pelanggan mengikuti ketentuan berlaku selama penerbangan. 

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua pun membeberkan kronologi kejadian versinya soal cekcok antara dirinya dengan pramugari Wings Air yang viral di sosial media.

Ia membantah koper yang viral di video itu adalah miliknya dan kejadian viral bukan permasalahan bagasi miliknya yang jadi permasalahan.

"Saat itu saya hanya mau membantu bapak tua yang tidak ingin bagasinya eh barang atau tasnya di bagasikan. karena dia (bapak tua) akan transit ke Padang," tuturnya. 

Menurutnya, saat itu bapak tua yang dimaksud enggan memasukkan tasnya di bagasi karena menunggu ambil tas di bagasi cukup lama.

"Menunggu bagasi itu satu jam bisa lah dia gak kedapatan pesawat, karena hangus tiketnya makanya saya niat membantu bapak tua itu, tapi pramugari sangat bertahan sekali dengan alasan tas sudah dilabel tidak bisa diletakkan di kabin," tuturnya. 

Mega pun berkali kali membantah soal tasnya yang tidak ingin dibagasikan.

"Bukan, tas saya sudah dibagasikan. Itu tas bapak tua, saya hanya membantu," jelasnya.   

Di sisi lain, soal tudingan ia yang memaksa kopernya untuk ditempatkan di kabin, menurut Megawati juga keliru.

Pasalnya, kata dia, kopernya memang sedianya sudah dilabeli untuk bagasi. Namun, sebelum menaiki pesawat, kopernya ternyata tak diizinkan masuk ke bagasi.

Untuk itu, Megawati beranggapan bahwa kopernya bisa dibawa ke atas pesawat dan memasuki kabin.

“Tapi karena tak diizinkan saya berpikir ini bisa masuk kabin tapi dihalangi pramugari yang mengatakan ‘Bu, tas ibu sudah dilabel jadi diletakkan di sini (cargo). Biarlah dek saya masukkan ke kabin kan sudah nyampe di atas,” jelas dia.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved