Sumut Terkini
Pria di Langkat Tewas Ditikam Mantan Abang Ipar, Motifnya Gegara Pembagian Harta
Pasalnya seorang pria bernama Prawoto ditemukan tewas di teras rumah kakak kandungnya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Masyarakat yang bertempat tinggal di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak heboh pada, Senin (22/12/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Pasalnya seorang pria bernama Prawoto ditemukan tewas di teras rumah kakak kandungnya.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan, peristiwa ini pun langsung sampai dikuping Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika.
Hasilnya personel Polsek Padang Tualang pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setibanya di lokasi kejadian, personel menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak telungkup dan bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandung korban," ujar Bayu, Selasa (23/12/2025).
Lanjut Bayu, dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka berat pada pada leher akibat tikaman senjata tajam.
"Berdasarkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara, personel dengan cepat mengidentifikasi pelaku berinisial AS (53), yang diketahui merupakan mantan abang ipar korban," kata Bayu.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan sehingga situasi tetap aman dan kondusif," sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, antara lain kapak, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor.
"Motif kejadian diduga permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama," ujar Bayu.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Sementara itu, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dewan Pakar dan Dewan Penasihat PKS Sumut Dilantik, ini Nama-Namanya |
|
|---|
| Kurir 20 Kilogram Sabu Selamat dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank |
|
|---|
| Hari Bumi, DLH Buat Aksi Bersih dengan Ambil Sampah yang Hambat Arus Sungai Bah Bolon |
|
|---|
| Gugur di Lebanon, Tetangga Kenang Praka Rico Sempat Kerja Dekor Pelaminan Sebelum Jadi Tentara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENIKAMAN-Pelaku-penikaman-dan-barang-bukti.jpg)