TAG
sabu
-
Pria berinisial A, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi ini diamankan di dalam sebuah kamar kos pada Rabu (23/7/2025) kemarin.
Senin, 28 Juli 2025
-
Pasalnya, pria berusia 31 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Minggu, 27 Juli 2025
-
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Seorang pria berinisial MA (47) tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat
Kamis, 24 Juli 2025
-
Usai menghirup udara bebas beberapa waktu lalu, pria berusia 30 tahun itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kamis, 17 Juli 2025
-
Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Medan Sunggal, usai diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selasa, 15 Juli 2025
-
Simsal menyebutkan, MD dan Halimah ternyata merupakan ibu dan anak, saat itu Halimah hendak menjenguk anaknya.
Rabu, 9 Juli 2025
-
Awal penangkapan, Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Setelah berhasil diamnakan, pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan bagian tubuhnya.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Penasihat hukum Rahmadi, Thomas Tarigan saat dihubungi tribun-medan.com, membenarkan sidang perdana Rahmadi telah dilakukan pada Kamis (3/7/2025).
Jumat, 4 Juli 2025
-
Pengungkapan sebanyak ini dilakukan selama kurun waktu 6 bulan sejak Januari hingga Juni tahun 2025, atau setengah tahun.
Kamis, 3 Juli 2025
-
Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang pria yang masing-masing berinisial PH dan JS.
Minggu, 29 Juni 2025
-
Selain sabu-sabu, Polisi juga menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 58.750 butir.
Jumat, 27 Juni 2025
-
Polisi juga temukan sebungkus rokok, sebuah paket berisi sabu, sebuah dompet, sebuah tas sandang, 1 unit mobil, dan 1 unit handphone.
Senin, 23 Juni 2025
-
Petugas Sat Resnarkoba Polresta Pematangsiantar mengamankan barang bukti sabu dan satu unit handphone dari tersangka AAS alias A, usai ditangkap
Sabtu, 21 Juni 2025
-
Saat disergap oleh personel kepolisian, pelaku tidak dapat berbuat banyak dan langsung pasrah.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Satu unit mobil Wuling Confero silver diamankan dan dijadikan alat bukti sebagai alat transportasi pembawa narkotika.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Katanya, tiga orang tersangka merupakan kurir AP, IJ, dan F yang masing-masing merupakan warga Tanjungbalai.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Lokasi penyimpanan narkoba sudah dimodifikasi supaya tidak gampang ketahuan didalamnya berisikan narkoba.
Rabu, 18 Juni 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved