Berita Medan

Aksi Solidaritas untuk Tempo, Aktivis dan Jurnalis di Medan Serukan Kebebasan Pers

Tempo digugat Menteri Pertanian Rp 200 miliar, jurnalis dan aktivis demo kompak mengenakan pakaian berwarna hitam sambil memegang poster tuntutan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tria Rizki

Aduan tersebut terkait artikel berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah yang diterbitkan Tempo.

Artikel ini dilengkapi dengan poster karung beras dengan judul Poles-poles Beras Busuk yang diposting Instagram dan Twitter. Poster inilah yang kemudian dilaporkan Wahyu Indarto kepada Dewan Pers. 

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.  

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi). 

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam. 

Tempo mengubah judul posternya menjadi Main Serap Gabah Rusak dan melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers. 

Dalam perkembangannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan para pihak dilakukan pada Agustus hingga September 2025. Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman gagal. 

Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved