Kepala BKD Sumut Mengaku Diteror SMS Dari PNS Koruptor yang Dipecat tapi Kekeh Enggan Bocorkan Nama

Saya tidak bisa berikan nama-nama karena saya merasa kasihan dengan mereka. Dan ini jelas menyangkut kehidupan keluarganya

Penulis: Satia |
Tribun Medan /Satia
Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Suamtera Utara, Kaiman Turnip enggan menyampaikan siapa saja nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi.

Pasalnya, pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 25 orang dari total 33 ASN yang terlibat kasus korupsi.

Diketahui pula, Provinsi Sumut juwarai peringkat pertama dalam ASN terbanyak terlibat dalam kasus korupsi. Sebanyak 298 ASN tersebar seluruh kabupaten/kota di provinsi ini. Untuk lingkungan kepemerintahan provinsi ada sebanyak 33 nama yang akan di PTDH.

"Saya tidak bisa berikan nama-nama karena saya merasa kasihan dengan mereka. Dan ini jelas menyangkut kehidupan keluarganya," kata dia, kepada Tribun Medan, Sabtu (12/1/2018).

Kaiman enggan membeberkan nama-nama tersebut karena menyangkut keprihatinan dengan keluarga ASN tersebut.

Selain itu, dirinya juga mengatakan, bahwa daftar nama-nama ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut adalah rahasia negara.

Ini Jawaban Edy Rahmayadi Minta Dibeberkan 25 PNS Koruptor Pemprov yang Dipecat Tidak Hormat

PNS Koruptor Ancam Beberkan Kasus, Edy Rahmayadi: Pecat, Sudah Saya Tandatangani

BKD Minta Semua OPD Secepatnya Laporkan Daftar PNS Koruptor dan Narapidana

Ini Nama-nama 10 PNS Koruptor yang Masuk Daftar Pemecatan di Pemko Pematangsiantar

"Pada kode kertas amplopnya ada tulisan rahasia. Itu yang tidak bisa aku berikan," katanya.

Menurutnya, jumlah ASN yang akan dipecat dengan cara tidak hormat itu akan terus bertambah, selama proses pengadilan masih dilanjutkan. Pasalnya bila pemerintah melakukan pemecatan harus menerima surat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

"Kami menunggu surat keputusan dari pengadilan lah, atas dasarnya kami melakukan pemecatan karena proses inkrah dari pengadilan," ujarnya.

Frets Butuan dan Abdul Azis Tinggalkan PSMS Medan, Sampaikan Salam Perpisahan Lewat Instagram

Kucing Jutek Ini Mendadak jadi Artis Instagram Setelah Diselamatkan dari Jalanan oleh Sang Pemilik

Pemerintah Sumut juga meminta kepada pengadilan untuk segera melampirkan data-data ASN yang pernah dipersidangkan dengan kasus korupsi untuk dapat diproses dengan cepat.

"Selain itu, kami juga meminta kepada pengadilan untuk inkrah itu diproses dengan cepat," katanya.

Wajah Gadis Ini Hancur karena Tak Sengaja Menarik Pelatuk Pistol Sang Ayah saat Selfie di Kamar

KPU Medan Informasikan Cara Mengisi Formulir A-5 Pindah Memilih dan Tahapan Pemilu di Kampus UMSU

Pria dengan kacamata ini juga menyambut baik kebijakan ketiga Menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantaran sebelumnya, proses pemecatan dilakukan melalui instansi masing-masing dan prihal ini jarang dilakukan.

PT KIM Raih Penghargaan The Most Trusted Company In Service Excellent Of The Year

Tarif Baru Ojek Online Dipatok Pemerintah, Lebih Tinggi dari Tarif Go-Jek dan Grab, Promo Dibatasi

Kombes Dadang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Hilal Medan

"Kami sangat menyambut baik kebijaka menteri ini, karena mereka meminta data dari pengadilan untuk kepada ASN yang terlibat korupsi segera dikeluarkan berkasnya untuk kemudian akan di PTDH," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Kaiman Turnip, Rabu (17/10/2018).(Satia)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Kaiman Turnip, Rabu (17/10/2018).(Satia) ()

Dengan adanya peraturan menteri ini, dirinya merasa tidak terlalu terusik pekerjaannya. Sebelumnya banyak yang mengirimkan pesan singkat melalui telepon yang mencoba mengancam.

"Waktu kemarin itu banyak yang SMS saya, entah apa-apa saja yang diucapkannya karena dipecat ini. Tapi dengan adanya peraturan menteri ini mereka harus menerima dan tidak mengguber-nguber aku," ujarnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved